Konvensi Internasional
Nasir Djamil Dukung Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa
Menurut politisi PKS ini, Fraksi PKS punya komitmen yang kuat agar pasal-pasal dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi dilaksanak
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI M Nasir Djamil mendukung penuh upaya untuk merealisasikan ratifikasi terhadap Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa oleh Pemerintah dan DPR-RI.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Forum Audiensi Terbuka Dorongan Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa yang dilaksanakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara daring dengan beberapa pembicara lainnya, pada Rabu (25/8/2021).
Proses Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa telah mengalami penundaan sejak tahun 2009. Belakangan upaya Ratifikasi konvensi ini kembali didorong guna melengkapi sejumlah instrumen inti HAM yang telah di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Menurut politisi PKS ini, Fraksi PKS punya komitmen yang kuat agar pasal-pasal dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten termasuk dengan meratifikasi instrumen-insturmen inti HAM.
Baca juga: ISIS Mulai Mengancam Bandara Kabul, Warga Afghanistan Diminta untuk Menjauh dari Bandara
Fraksi PKS sudah terlibat dalam Pansus Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa sejak periode 2004-2009 meskipun prosesnya masih terlunta-lunta hingga saat ini.
"Mudah-mudahan hal ini bisa kita selesaikan dalam periode ini, prosesnya sudah dimulai oleh Pak SBY dan harus diselesaikan oleh Pak Jokowi, sehingga menjawab asa dan penantian panjang para keluarga korban penghilangan paksa dimasa lalu dan rakyat Indonesia," ujar Nasir.
"Saya rasa forum ini mengingatkan kita agar tidak lupa bahwa amandemen konstitusi pada Pasal 28 A-J telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi. Hak bersifat universal ini tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun, ini termasuk hak untuk tidak dihilangkan secara paksa," tegasnya.
Baca juga: Kekuasaan Taliban Bikin Wanita Afghanistan Ketakutan, Ini Tujuanannya Wanita Dilarang Keluar Rumah
Legislator asal Aceh ini juga menyampaikan masuknya prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi dan kebijakan meratifikasi sejumlah konvensi interansional terkait HAM oleh Indonesia bukan serta merta mengakomodir pandangan-pandangan dan perkembangan HAM global terkini. Lebih jauh ini menjadi indikator kemajuan demokrasi, peradaban, dan negara hukum.
"Ratifikasi konvensi HAM secara tidak langsung menjadi alat penilai atau alat ukur apakah Indonesia benar-benar merupakan negara hukum sesuai amanat dalam konstitusi. Oleh karenanya ratifikasi ini tidak boleh tertunda lagi" sebut Nasir.(*)