Berita Aceh Timur
Terdakwa Kasus Sabu 48 Kg di Aceh Timur Divonis Pidana Mati
"Putusan terhadap Maeli dalam perkara narkotika divonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Putusan terhadap Maeli dalam perkara narkotika divonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis 926/8/2021).
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Rusu alias Maeli (43), terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika barang bukti sabu-sabu sebanyak 48 Kg.
"Putusan terhadap Maeli dalam perkara narkotika divonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis 926/8/2021).
Terhadap putusan tersebut, ungkap Ivan, sikap terdakwa pikir-pikir.
Begitu juga sikap JPU pikir-pikir.
"JPU dan terdakwa dalam hukum acara Pidana memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum," ungkap Ivan.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Rusu alias Maeli (43) Rabu kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, dan dua hakim anggota yakni, Khalid AMD SH MH, dan Reza Bastira Siregar SH. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Aceh Timur, yang hadir yakni, Harry Arfhan SH, M Iqbal Zakwan SH, dan Cherry SH.
Baca juga: Miliki 19 Paket Sabu-sabu, Petani Asal Lawe Tungkal Ditangkap Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara
Ketua Majelis Hakim PN Idi, Apriyanti SH MH, membenarkan bahwa terdakwa Rusu alias Maeli divonis pidana mati, dalam sidang putusan Rabu kemarin.
Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Rusu sehingga dijatuhkan pidana mati, karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal campuran, yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lalu ditambah dakwaan komulatif pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Jadi ini salah satu yang memberatkan terdakwa karena didakwa dengan dakwaan komulatif," ungkap Ketua Majelis Hakim Apriyanti, didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregasr SH, kepada Serambinews.com, Kamis (26/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, ungkap Reza Bastira, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkoba, kemudian perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang kali yaitu 17 kali, dalam memasok narkotika ke Aceh via jalur laut, kemudian dalam perkara ini barang buktinya juga banyak mencapai 48 kg, kemudian perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, kemudian terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan dan berbelit-belit, kemudian terdakwa tidak menyesali perbuatan terdakwa.
"Jadi atas pertimbangan tersebulah, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa," ungkap Reza Bastira SH.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu 28 Juli 2021 lalu, JPU dari Kejari Aceh Timur, menuntut pidana mati Rusu alias Maeli, terdakwa dalam perkara narkotika jeni sabu-sabu seberat 48 Kg. Terdakwa merupakan warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur
Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Aceh Timur
Kronologis kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-narkotika-sabu-sabu-seberat-48-kg-divonis-mati-oleh-majelis-hakim-pn-idi-aceh-timur.jpg)