Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama, Yahya Waloni Terancam Dipenjara
Dalam pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Penceramah Yahya Waloni terancam dipenjara setelah terjerat kasus penondaan agama.
Penceramah kontroversial Ustaz Yahya Waloni kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Penceramah asal Manado itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan atau penistaan agama.
Yahya Waloni disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dia juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Dalam pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Dilaporkan Terkait Kasus Ini
Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
Kabar penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Sudah (tersangka)," kata Rusdi, di Mabes Polri, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyampaikan bahwa saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ustaz-yahya-waloni-2.jpg)