Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama, Yahya Waloni Terancam Dipenjara
Dalam pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
(tribunnewswiki/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Jadi Tersangka Penistaan Agama, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Ambisi Septian Satria Bagaskara, Striker Persik Kediri yang Siap Membungkam Bali United Malam Ini
Baca juga: Adik Aming yang Ngamuk Ingatkan Taat Prokes Meninggal Dunia, Sempat Beri Nasehat Menutup Aurat
Baca juga: Sempat Nasehati Masyarakat untuk Taat Prokes, Adik Aming Meninggal Dunia karena Sesak Napas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ustaz-yahya-waloni-2.jpg)