Berita Aceh Tenggara
GeRAK dan LP2im Dorong Ditreskrimsus Polda Aceh Tuntaskan Kasus Bronjong Ambruk di Aceh Tenggara
GeRAK mendorong Polda Aceh untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, mendorong Polda Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pekerjaan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 3,2 miliar.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, kepada Serambinews.com, Jumat (27/8/2021) mengatakan, kasus bronjong ambruk di Agara sudah lama ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, bahkan saksi telah 28 orang sebelumnya diperiksa, termasuk pejabat, mantan pejabat dan pihak rekanan serta saksi ahli.
Namun, sampai sekarang perjalanan kasus belum ada titik terang, sehingga menjadi pertanyaan publik dan dalam penanganan kasus ini perlu ada kepastian hukum untuk menumbuhkan kepercayaan publik apalagi kasus bronjong ambruk di Aceh Tenggara ini sudah menjadi komsumsi publik harus dituntaskan.
Untuk itu, GeRAK mendorong Polda Aceh untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
GeRAK berharap Polda Aceh segera untuk menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi bronjong ambruk BPBD Aceh Tenggara.
Hal senada diutarakan Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky.
Baca juga: Perusahaan Diminta Perhatikan Kebutuhan Nelayan Kecil di Meulaboh
Baca juga: Calon Pengganti Cristiano Ronaldo di Juventus, Dari Mauro Icardi, Gabriel Jesus hingga Moise Kean
Baca juga: Terungkap Penyebab 3 Harimau Mati di Meukek Aceh Selatan, Ini Hasil Nekropsi BKSDA Aceh & Olah TKP
Menurut M Sopian, kasus bronjong ambruk ini pernah mantan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, berjanji akan menuntaskan kasus ini. Namun, beliau telah pindah ke Mabes Polri.
“Jadi, kita berharap estapet kasus bronjong ambruk di Aceh Tenggara dapat dituntaskan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya yang baru dan dibawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, kasus bronjong ambruk di Aceh Tenggara ini, kami percayakan dapat dituntaskan sampai ke meja hijau demi,"ujar M Sopian Desky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Selasa (23/2/2021), mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi penguatan tebing penanggulangan pascabencana banjir itu dikerjakan oleh PT Pemuda Aceh Kontruksi.
Terkait kasus ini, terang Kabid Humas, telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap 28 orang saksi dan juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli fisik (teknik) dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
"Selain itu juga, kita telah melakukan permintaan data izin galian C ke KP2TSP Aceh Tenggara atas izin galian C di lokasi pekerjaan di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam," ungkap Kombes Pol Winardy.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, pihaknya juga akan melakukan permintaan keterangan ahli LKPP untuk memastikan tentang material batu yang diambil di lokasi setempat.(*)