Berita Lhokseumawe

Hari Ini, Empat Napi LP Lhokseumawe Bebas Melalui Program Asimilasi Covid- 19

Napi kasus pidana umum dan narkotika yang bisa mendapatkan asimilasi ini adalah napi yang telah memenuhi persyaratan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Nawawi, mendata kembali napi yang bebas melalui program asimilasi Covid-19, Jumat (27/8/2021) 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, pada Jumat  (27/08/2021) hari ini, dibebaskan karena mendapatkan program Asimilasi Covid-19.

Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan, program asimilasi Covid-19 ini dilaksanakan berdasarkan Perturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran  covid.19.

"Program asimilasi di rumah ini diberikan kepada narapidana  tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika. Tidak diberikan kepada narapidana  tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan perlindungan anak. Di samping itu, program asimilasi ini juga tidak diberikan kepada mereka yang residivis dan tindak pidana dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidananya dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," paparnya.

Sedangkan napi pidana umum dan narkotika yang bisa mendapatkan asimilasi ini adalah napi yang telah memenuhi persyaratan, baik menyangkut persyaratan adiministratif maupun persyaratan substantif dari narapidana itu sendiri.

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti telah menunjukan perilaku yang atau berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaannya dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidananya dan perhitungan tanggal dua per tiga masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

"Jadi, hari ini ada empat napi yang bebas karena  program asimilasi Covid-19. Mereka yakni, tiga napi perkara penipauan, dan satu napi perkara laka lantas," demikian Nawawi.(*)

Baca juga: Ini rencana Lokasi Pelaksanaan SKD CASN dan P3K Bireuen

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Selimut Dibunuh Teman Kencan, Ribut Soal Uang Rp 100 Ribu, Pelaku Ditembak

Baca juga: Bos Yakuza Jepang Divonis Hukuman Mati, Inilah 4 Kasus Pembunuhan yang Menyeret Satoru Nomura

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved