Berita Pidie Jaya

Satreskoba Polres Pidie Jaya Bekuk Pengedar Sabu, Ini Jumlah Paket yang Diamankan

MD mengakui barang tersebut diperolehnya dari IB yang kini masuk Dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). 

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Pijay
Barang bukti dimankan polisi dari MD, Sabtu (28/8/2021). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) membekukan pengedar sabu-sabu, MD (38) warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu , Jumat  (27/8/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. 

"Dari tangan pelaku pengendara barang haram ini, aparat turut menyita empat paket sabu-sabu dengan berat 3,47 mili gram,"sebut Kapolres Pidie Jaya,  AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba,  Iptu Rahmat SH kepada Serambinews.com, Sabtu (28/8/2021).

Ihwal pembekuan pelaku pengedar Narkoba itu,  jelas Iptu Rahmat SH, berawal dari kecurigaan aparat dikarenakan salah satu warga mampir di kediaman rumah pelaku.

Setelah diselidiki, ternyata MD kerap melakukan transaksi Narkoba kepada warga. Tanpa menunggu waktu aparat langsung membekuknya dan mendapatkan paket sabu-sabu yang berada dalam saku depan baju.

Tim juga melakukan pengembangan bahwa MD selama ini mengakui barang tersebut diperoleh dari IB yang kini masuk Dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). 

"Ia (IB) berhasil kabur  saat tim melakukan pengembangan. sedangkan MD bersama Barang Bukti (BB) saat ini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(*)

Baca juga: Jaksa Amankan Terpidana Korupsi, Setelah Buron Empat Tahun

Baca juga: Disdik Aceh Pantau Terapi Autis oleh Tim Terapis dan Dokter ke SLB Banda Aceh dan Aceh Besar

Baca juga: EUA Disetujui BPOM, Rusia gandeng Fahrenheit Bangun Pabrik Sputnik V di Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved