Kamis, 7 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Urusan Tanah Tak Selamanya Harus Berbayar

Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan tim Pesantren Darul Qur’an Inara Meuhimpoen Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh  Besar, melaporkan dari Aceh Besar 

OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh  Besar, melaporkan dari Aceh Besar          

Minggu, 20 Juni 2021, saya, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan tim Pesantren Darul Qur’an Inara Meuhimpoen Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, turun ke lapangan mengukur lokasi tanah wakaf yang akan dibangun pensantren untuk para penghafal Qur’an.

Kantor Perwakilan BPN di Lambaro, Aceh Besar, menjadi titik kumpul kami. Ada tiga mobil yang tersedia untuk pergi hari itu. Yang satu mobil Avanza silver yang di dalamnya rombongan Ustaz Maryudi dan Tim Magnet Rezeki. Satu unit lagi mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4 yang dikemudikan Zulkifli. Kami sering menyapanya dengan sebutan Bang Zul. Di dalam mobilnya ikut tim petugas ukur dari BPN Aceh Besar.

Mobil terakhir adalah mobil dinas BPN Aceh Besar, Nissan Terrano tipe SUV yang dikemudikan Al Kausar. Kausar adalah petugas Humas di BPN Aceh Besar. Saya semobil dengan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar dan ibu Ratna, Kepala Seksi  Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kantor BPN Aceh Besar.

Sekitar pukul 11.15 WIB kami menuju lokasi Pesantren Darul Qur’an Inarah Meuhimpoen di Lamteuba. Agenda petugas BPN melakukan pengukuran yang luasnya sekitar 5 hektare (ha). Perjalanan menuju lokasi sangat memacu adrenalin. Jalannya mulai yang mulus hingga bergelombang. Dari yang kering hingga yang berair. Sekitar 300 meter dari lokasi mobil Avanza dan Nissan Terrano yang kami tumpangi diparkir. Kondisi jalan tidak memungkinkan untuk kami terus lanjut dengan mobil yang kami tumpangi. Hanya mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4 yang secara bergantian menjemput kami untuk menuju ke lokasi.

Dari kejauhan suara mobil Bang Zul menuju ke tempat kami. Kami pun bersiap, saya, Pak Kakan dan Ibu Ratna bersiap menuju ke mobil yang dikemudikan Bang Zul. Dia hebat bisa  mengemudikan mobilnya dengan sangat lihai. Jalan yang tak mulus membuat perjalanan ini begitu menantang. Sesekali mobil berjalan lurus, sesekali mobil berjalan dalam keadaan miring, mengikuti gelombang jalan. Oooo, ahhhhh, suara-suara teriakan kami. Sesekali tertawa mengiringi perjalanan kami. Begitulah kondisi yang membuat perjalanan kami sangat berwarna. My trip my adventure.

Ini bukan kali pertama tim BPN turun ke lokasi ini. Sebelumnya, sekitar sebulan lalu, Akbar Maulana dan Danil Arvi adalah tim dari penataan pertanahan BPN Aceh Besar yang datang ke lokasi ini.

Tak lama kami duduk, waktu zuhur pun tiba. Yang laki-laki bergegas untuk wudu secara bergantian. Setelah itu kami shalat berjamah yang dipimpin Ustaz Maryudi. Setelah semuanya selesai shalat, ibu-ibu bergegas menyiapkan makanan yang dibawa dari rumah. Ada lalapan, ayam, ikan, tempe, buah, dan masih banyak lagi. Acara makan-makan pun dimulai. Semua makan dengan lahap. Dengan pemandangan alam terbuka, duduk di bawah pondok sederhana, kami serasa sedang camping.

Areal pasantren ini seluas 5 ha. Tanah tersebut adalah wakaf dari hamba Allah.

Pembaca budiman, dalam proses wakaf  kita mengenal beberapa istilah, yaitu:

1. Wakaf adalah "perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah” (UU RI Nomor 41 Tahun 2004); 

2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya;

3. Nazir adalah pihak  yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazir meliputi a) perseorangan, b) organisasi atau c) badan hukum (Pasal 9 UU Wakaf).

Seusai makan siang, ada serah terima sertifikat hak milik dari wakif kepada Ustaz Maryudi.  Tanah di lokasi ini sekitar 3 ha sudah bersertifikat hak milik dan 2 ha belum dibuat sertifikatnya. Syarat membuat sertfpikat wakaf  yang sudah memiliki sertifikat hak milik dengan yang belum sama sekali memiliki sertifikat, tidak jauh berbeda. Syarat yang harus dilengkapi bagi yang sudah memiliki sertifikat adalah permohonan atau formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi indentitas pemohon/nazir, akta ikrar wakaf atau pengganti ikrar wakaf, sertifikat asli, surat pengesahan nazir, dan fotokopi identitas wakif.

“Formulir permohonan memuat: Identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, penyataan tanah tidak sengketa, dan penyataan tanah dikuasai secara fisik,” jelas Siti Wulandari SH, Penata Pertanahan Pertama di Kantor BPN Aceh Besar.

Akta ikrar wakaf (AIW) adalah bukti penyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) adalah akta pengganti dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW. Sertifikat tanah wakaf adalah surat tanda bukti tanah wakaf.

“Dasar hukum tentang wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, peraturan pelaksananya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah pada PP 25 Tahun 2018,” ujar Kepala Kantor BPN Aceh Besar, Agusman A.Ptnh.

“Biaya pemasukan negara bukan pajak (PNBP) pembuatan sertifikat wakaf gratis,” tambahnya.

Penetapan peruntukan tanah wakaf ditentukan oleh wakif dan dapat ditetapkan oleh nazir apabila wakif tidak menetapkan peruntukannya. Sesuai dengan ketentuan harta benda wakaf.

Pada prinsipnya dan menurut hukum wakaf (Pasal 40 UU Wakaf), harta wakaf yang sudah diwakafkan, dalam hal ini telah terbit akta ikrar wakafnya dari pejabat pembuat ikrar wakaf (PPAIW),  dilarang: a) dijadikan jaminan, b) disita, c) dihibahkan, d) dijual, e) diwariskam, f) ditukar, dan g) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal tersebut tentu terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujun Badan Wakaf Indonesia.

Berkaitan dengan Pasal 40 UU Wakaf tersebut di atas, Pasal 67 UU Wakaf menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda Wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Dua hari setelah pengukuran, Ustaz Maryudi mengambil gambar hasil pengukuran di Jantho, ibu Kota Kabupaten Aceh Besar. Beliau mengaku sangat puas dengan pelayanan BPN Aceh Besar.

“BPN Aceh Besar keren ya, Kak. Petugasnya cepat, tepat, dan ramah pula,” ujar Ustaz Maryudi kepada saya. Ayo sertifikatkan segera tanah wakaf. Anda akan dilayani dengan cepat, tepat, dan ramah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved