Berita Aceh Tenggara
Jaksa Hadirkan Empat Saksi Dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan Muarasitulen-Gelombang di Agara
Pelaksanaan persidangan dilakukan secara virtual terhadap empat orang tersangka mengikuti persidangan di Rutan Kahju, Aceh Besar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari DOKA pada Dinas PUPR Aceh akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Proyek dugaan korupsi itu sempat ditangani Kejari Aceh Tenggara dan akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Persidangan kasus ini akan menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam kasus dimaksud.
"Insya Allah, pada Jumat (3/9/2021) akan digelar sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan menghadirkan empat orang sebagai saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Edwardo SH MH kepada Serambinews.com, Senin (30/8/2021).
Dikatakan Edwardo SH MH, pelaksanaan persidangan dilakukan secara virtual terhadap empat orang tersangka mengikuti persidangan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Sedangkan, majelis hakim, saksi dan JPU berada di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurut dia, persidangan kasus dugaan korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang, menghadirkan empat saksi, satu orang diantaranya sebagai saksi ahli dari Universitas Polteknik Lhokseumawe.
JPU Kejari Aceh Tenggara yang ditanyai terhadap Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang telah dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 Miliar, Edwardo SH MH, mengatakan, mereka belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang akan menjadi jaminan atas kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara," katanya.
Baca juga: Siap-siap! Tes Masuk Guru P3K Dijadwalkan 13-17 September, Diikuti 28.691 Peserta di Tiap Daerah
Baca juga: Unit Metrologi Legal Aceh Singkil Mulai Bekerja, Sasaran Pertama SPBU Baru Buka
Baca juga: Nenek 63 Tahun Dirudapaksa Pemuda 19 Tahun, Pelaku dan Tiga Rekannya Juga Mencuri di Rumah Korban
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara (Agara), Senin (15/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021), membenarkan, empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang Agara ditahan.
Kata dia, setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018, tim jaksa penyidik Kejati Aceh akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Keempat orang tersangka yang kini ditahan itu masing-masing adalah, Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.
Kemudian Syu, PPTK UPTD V Aceh Tenggara pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.
Tersangka ketiga yaitu, Kha selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan terakhir yakni Kar yang merupakan Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.(*)