Nenek 63 Tahun Dirudapaksa Pemuda 19 Tahun, Pelaku dan Tiga Rekannya Juga Mencuri di Rumah Korban

Seorang pria tidak hanya mencuri di rumah seorang nenek, tapi juga merudapaksa korban.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi) 

SERAMBINEWS.COM, MURATARA - Seorang pemuda tidak hanya mencuri di rumah seorang nenek, tapi juga merudapaksa korban.

Pelaku adalah pemuda berinisial WR (19).

Sementara korban seorang nenek berusia 63 tahun berinisial S.

Pelaku merudapaksa korban setelah mencekik korban hingga pingsan.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

 Usai melakukan aksinya, WR ditangkap anggota Polres Muratara.

Kepada polisi, WR mengakui telah merudapaksa korban.

Pelaku mencuri di rumah korban bersama tiga rekannya.

Sementara tiga rekannya yang ikut melakukan pencurian saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Tiga rekannya yang masih buron inisial IK, JR, dan RN.

Baca juga: Anak Perempuan 11 Tahun Melahirkan Bayi, Korban Dirudapaksa Ayah Kandung 9 Kali hingga Hamil

Baca juga: Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pria Ini DItangkap saat Liburan Bareng Istri yang Sedang Hamil Muda

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) pukul 02.00 WIB.

Pelaku WR mendatangi ke tempat tinggal korban bersama tiga orang teman lainnya inisial IK, JR, dan RN, untuk mencuri.

Para tersangka berbagi peran, di mana IK sebagai otak aksi kejahatan, WR eksekutor, sementara JR dan RN memantau lokasi dan memberitahukan kondisi kepada WR jika melihat kedatangan seseorang.

"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," kata Dedi, melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021).

Setelah mengetahui kondisi rumah S dalam keadaan sepi, WR lalu masuk ke dalam untuk mencari barang beharga milik nenek itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved