Nenek 63 Tahun Dirudapaksa Pemuda 19 Tahun, Pelaku dan Tiga Rekannya Juga Mencuri di Rumah Korban
Seorang pria tidak hanya mencuri di rumah seorang nenek, tapi juga merudapaksa korban.
Namun, aksi pelaku ini malah dipergoki korban yang ketika itu terbangun mendengar suara berisik dari atap rumah.
"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh korban S".
"Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," ujarnya.
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, WR lalu mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, uang Rp 700.000, dan tabung gas melon tiga unit.
"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah dirudapaksa pelaku".
"WR sudah mengakui perbuatannya setelah kita tangkap," jelasnya.
WR ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya usai dilaporkan korban.
Ia pun tak bisa menyangkal seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik.
Ada tiga pelaku lagi yang masih buron, sekarang masih dalam pengejaran.
WR ini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Kasat. (Kompas.com)
Baca juga: VIDEO 17 Orang Positif Corona Varian Delta di Aceh
Baca juga: 13 Nakes RSU Cut Meutia Aceh Utara Masih Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Warga Pidie Jaya Meninggal Akibat Covid-19 Capai 30 Orang, Warga yang Sudah Divaksin Baru 32 Persen