Selasa, 21 April 2026

Berita Lhokseumawe

Hari Kedua Penyekatan di Lhokseumawe, Warga Dipaksa Putar Arah atau Vaksin di Tempat

Saat ini Kota Lhokseumawe masih berstatus kawasan Zona Merah Covid-19. Sehingga ratusan warga yang mau memasuki Kota Lhokseumawe harus putar balik

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kemacetan Lalu Lintas tampak dari udara akibat penyekatan di Pos Utama, di Jalan Merdeka Barat, Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Saat ini Kota Lhokseumawe masih berstatus kawasan Zona Merah Covid-19.

Sehingga ratusan warga yang mau memasuki Kota Lhokseumawe harus putar balik pada hari kedua pelaksanaan PPKM level 4. 

Apabila tidak memiliki sertifikat vaksinasi seperti yang telah dipersyaratkan ketika melintasi pos penyekatan utama, maka dipaksa putar balik.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menegaskan, aturan tersebut juga berlaku kepada warga yang berdomisili di Lhokseumawe.

Baca juga: Polisi Batal Lakukan Penyekatan di Ruas Jalan Nasional di Pidie, Begini Alasannya

Namun begitu, warga yang tidak mau putar balik akan difasilitasi untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di pos penyekatan tersebut.

"Penyekatan dilakukan selama 24 jam terhitung 30 Agustus hingga 6 September 2021.

Diharapkan warga tetap mematuhi prokes dan lakukan vaksinasi," kata AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Selama Agustus, 11 Nakes RSU Cut Meutia Aceh Utara Terpapar Corona, Ini Data Keseluruhan

Amatan di lapangan, penyekatan ratusan kendaraan yang dilakukan berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Bahkan tidak sedikit warga yang memilih jalan kaki melewati trotoar untuk menghindari macet. 

Petugas melakukan rekayasa lalu lintas dari jalan memasuki Kota Lhoksemawe hingga jalan lintas Negara Banda Aceh - Medan. 

"Yang tidak memiliki kartu atau keterangan vaksinasi tidak diperbolehkan memasuki Kota Lhokseumawe meskipun berdomisili atau menetap di sana. Pilih putar balik atau vaksin di tempat," pungkasnya.(*)

Baca juga: Napi Rutan Sigli yang Divonis 7 Tahun Meninggal, Ternyata Baru Lima Bulan Jalani Hukuman

Penyekatan di Pidie Batal

Tim Satgas Covid-19 Pidie batal melakukan penyekatan di ruas jalan nasional di perbatasan Pidie - Pidie Jaya, di kawasan Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga dan Kecamatan Padang Tiji.

Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Pidie melakukan penyekatan di dua titik jalan nasional, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, seiring Kabupaten Pidie ditetapkan zona merah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved