Pecatan TNI Cabuli Remaja Pria di Banda Aceh, Ngaku Polisi & Telanjangi Korban, Ternyata Residivis
Setelah korban tanpa busana, saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM - Seorang mantan prajurit TNI di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku berinisial ATS dilaporkan ke polisi lantaran telah melecehkan anak di bawah umur.
Korban berinisial FT merupakan remaja pria yang masih berumur 16 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pria 40 tahun itu berpura-pura jadi anggota kepolisian.
Bagaimana kelengkapan kasusnya?
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan Serambinews.com, Selasa (31/8/2021):
Pelaku Ngaku Polisi dan Lecehkan Remaja Pria
Kejadian ini bermula saat ATS berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memberhentikan korbannya di jalan pada Juli 2021 lalu.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Kecamatan Kuta Alam.
Di lokasi kejadian, pelaku melepaskan seluruh pakain korban alias menelanjangi korban.
Saat itu pelaku beralasan pemeriksaan kepemilikan narkoba.
Setelah korban tanpa busana, saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Di bawah tekanan, tersangka AT langsung mencabuli korban FT.
Korban yang merasa tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka AT, langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya itu kepada keluarga dan orang tuanya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke polisi.
Laporan itu disampaikan ke Polsek Kuta Alam sesuai laporan polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.
Baca juga: Mengaku Sebagai Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta Banda Aceh, Pencabul Remaja Pria Diringkus
Baca juga: Bocah SMP Dicabuli Ayah Tiri dan Paman, Terbongkar setelah Ibu Melihat Perutnya Membesar
Pelaku ditangkap saat berusaha kabur
Polisi kemudian berhasil menangkap ATS di daerah Barata, Kota Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, membeberkan detik-detik penangkapan pelaku.
Berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban.
"Akhirnya petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak menelusuri dugaan keberadaan tersangka AT," Ryan, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Serambinews.com.
Keberadaan tersangka AT pun diendus oleh petugas.
Pelaku diketahui berada di kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam.
Petugas pun merapat ke lokasi.
Ternyata saat kedatangan petugas, ATS mencium gelagat tersebut, sehingga berusaha kabur.
Namun, personel opsnal Jatanras yang sudah menduga kemungkinan pelaku lari langsung melakukan pengejaran.
"Penangkapan terhadap tersangka ATS diwarnai kejar-kejaran dengan petugas.”
“Pelaku akhirnya tertangkap di area kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh," terang Ryan.
Pelaku Residivis Kasus Pencabulan
Ryan menambahkan, pelaku AT merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pelecehan anak di bawah umur.
Pelaku pernah dihukum di Kabupaten Aceh Barat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”
“Justru, tersangka kembali mengulangi perbuatannya".
"Korbannya kali ini juga menimpa seorang remaja pria, seorang anak-anak di bawah umur ," kata Ryan.
Masih kata Ryan, pelaku AT ternyata seorang pecatan prajurit TNI.
Ia dikeluarkan dari kesatuannya terkait kasus narkotika.
"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ryan.
Baca juga: Petugas Polsek Dampingi Nakes Puksemas Vaksin Siswa di Birem Bayeun
Baca juga: PDA: Banyak Proyek di Aceh Jaya Selesai Ditender tapi belum Dikerjakan
Baca juga: Petugas Polsek Dampingi Nakes Puksemas Vaksin Siswa di Birem Bayeun