Berita Banda Aceh
Mengaku Sebagai Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta Banda Aceh, Pencabul Remaja Pria Diringkus
"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus AT (40).
Pria itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap remaja pria berinisial FT (16), warga salah satu kecamatan di Kota Banda Aceh, sekitar Bulan Juli 2021 lalu.
Tersangka yang pernah terlibat dalam kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat tersebut ditangkap di kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh, pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (28/8/2021) siang mengatakan, pelaku AT merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Pelaku pernah dihukum di Kabupaten Aceh Barat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”
Baca juga: Kasus Covid-19 di India Melonjak ke Level Tertinggi, Padahal Serangan Virus Corona Sempat Mereda
Baca juga: VIDEO Dua Agen Chip Higgs Domino di Bener Meriah Diciduk Polisi, Terancam 45 Kali Cambukan
“Justru, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Korbannya kali ini juga menimpa seorang remaja pria, seorang anak-anak di bawah umur ," kata AKP Ryan.
Tersangka AT yang melakukan kejahatan amoral terhadap FT, remaja pria tersebut dilaporkan oleh orang tuanya ke Polsek Kuta Alam, Banda Aceh.
Dari laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam yang dilaporkan oleh orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kuta Alam yang berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta AKP Ryan.
Atas perintah Kasat Reskrim Polresta, personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan setelah sebelumnya memintai keterangan dari korban.
"Akhirnya petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak menelusuri dugaan keberadaan tersangka AT," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Baca juga: Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Begini Tanggapan Mantan Penyanyi Cilik yang Kini Anggota DPRD Itu
Baca juga: Bantah Dihentikan Satpol PP, Musisi Kafe di Aceh Tamiang Juga Keberatan Disebut Penyebab Zona Merah
Keberadaan tersangka AT pun diendus oleh petugas. Pelaku diketahui berada di kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam.
Petugas pun merapat ke lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku_pencabulan1_2021.jpg)