Tak Terima Pacarnya Dihina, Pria 63 Tahun Dorong Mantan Istri saat Naik Sepeda Motor hingga Tewas

Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Aca (63) pelaku yang mendorong mantan istrinya R (55) hingga meninggal dunia saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021) 

Romlah pun meninggal di tempat kejadian karena sejumlah luka di kepala karena terbentur aspal.

Kepergian korban sempat dikira karena kecelakaan.

Namun pada akhirnya terungkap fakta, Romlah meninggal karena ulah mantan suaminya sendiri.

Kapolsek Rengasdengklok saat menyampaikan penungkapan kasus kematian Romlah (Tribun Jabar / Cikwan Suwandi)
Kapolsek Rengasdengklok saat menyampaikan penungkapan kasus kematian Romlah (Tribun Jabar / Cikwan Suwandi) (Tribun Jabar / Cikwan Suwandi)

Baca juga: Diduga Aniaya Wanita Hingga Luka-luka Putra Ahok, Nicholas Sean Purnama Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Wanita 19 Tahun Dianiaya Suami dengan Senjata Tajam, Pelaku Emosi Ajakan Rujuk Ditolak Korban

Motif

Lima jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Kompol Agus Setiawan membenarkan penangkapan pelaku.

Aca kemudian dibawa ke Mapolsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan petugas, pelaku membeberkan alasan dirinya tega menghabisi korban.

"Motifnya karena sakit hati, karena pacar pelaku sering dijelek-jelekan mantan istri, lalu perceraian tidak membagi harta gonogini," kata Agus, dikutip dari TribunJabar.com.

Agus mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana.

Pengakuan pelaku

Aca mengakui perbuatannya telah mendorong mantan istrinya hingga tewas.

Ia mengaku kesal lantaran sang mantan istri menhina pacarnya.

"Saya kesal, lantaran dia menjelekan pacar saya," kata Aca dalam jumpa pers di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Selasa (31/8/2021).

Sebelumnya Aca mengaku, sempat mendatangi rumah Romlah dengan niat akan menegur korban karena sikapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved