Tak Terima Pacarnya Dihina, Pria 63 Tahun Dorong Mantan Istri saat Naik Sepeda Motor hingga Tewas
Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita tewas saat naik sepeda motor.
Korban tewas akibat dianiaya dan didorong oleh pria yang merupakan suaminya.
Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 63 tahun bernama Aca.
Sedangkan korbannya adalah mantan istri dari pelaku sendiri, Romlah 55 tahun.
Pelaku tega mendorong korban dari atas motor.
Akibatnya, korban terbentur jalan dan akhirnya meninggal dunia.
Kronologi
Dihimpun dari TribunJabar.id, Selasa (31/8/2021), insiden nahas ini berawal saat korban mengendarai motor seorang diri.
Lalu, dia bertemu dengan mantan suaminya yang sama-sama mengendarai motor.
Aca dan Romlah sempat cekcok di jalan.
Korban kemudian meninggalkan pelaku setelah beradu mulut.
Sekitar 1 kilometer, Aca menyalip kendaraan Romlah.
Tepat di TKP, di Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya dengan tangan kirinya Aca mendorong Romlah hingga terjatuh.
Pelaku sempat menghampiri korban yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya.
Romlah pun meninggal di tempat kejadian karena sejumlah luka di kepala karena terbentur aspal.
Kepergian korban sempat dikira karena kecelakaan.
Namun pada akhirnya terungkap fakta, Romlah meninggal karena ulah mantan suaminya sendiri.

Baca juga: Diduga Aniaya Wanita Hingga Luka-luka Putra Ahok, Nicholas Sean Purnama Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Wanita 19 Tahun Dianiaya Suami dengan Senjata Tajam, Pelaku Emosi Ajakan Rujuk Ditolak Korban
Motif
Lima jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Kompol Agus Setiawan membenarkan penangkapan pelaku.
Aca kemudian dibawa ke Mapolsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan petugas, pelaku membeberkan alasan dirinya tega menghabisi korban.
"Motifnya karena sakit hati, karena pacar pelaku sering dijelek-jelekan mantan istri, lalu perceraian tidak membagi harta gonogini," kata Agus, dikutip dari TribunJabar.com.
Agus mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana.
Pengakuan pelaku
Aca mengakui perbuatannya telah mendorong mantan istrinya hingga tewas.
Ia mengaku kesal lantaran sang mantan istri menhina pacarnya.
"Saya kesal, lantaran dia menjelekan pacar saya," kata Aca dalam jumpa pers di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya Aca mengaku, sempat mendatangi rumah Romlah dengan niat akan menegur korban karena sikapnya.
Namun saat itu Romlah tidak ada di rumah.
Hingga akhirnya terjadi insiden yang menewaskan korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Cikwan Suwandi)
Baca juga: Wanita 21 Tahun Tewas Penuh Luka Dibunuh Suami, Baru Pisah Ranjang, Saksi Lihat Keduanya Bertengkar
Baca juga: VIDEO Jajaran Pasir Kaca yang Mempesona, Pantai Riting Leupung Tempat Tawarkan Kedamaian
Baca juga: Kronologi Mobil Dinas TNI Tabrak 3 Warga, 2 Orang Terluka dan 1 Meninggal, Diduga Hilang Kendali
Tribunnews.com dengan judul Pria 63 Tahun Dorong Mantan Istri saat Naik Motor hingga Tewas, Tak Terima Pacarnya Dihina Korban