CPNS 2021
Ujian SKD CPNS Kominfo Mulai 4 September, Berikut Pengumuman Jadwal, Lokasi dan Aturan Berpakaian
“Pelaksanaan SKD di Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN dilaksanakan dalam tiga jenis skema pelaksanaan,” bunyi pengumuman itu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Hasil tes asli harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD,” tegas dipengumuman tersebut.
Peserta ujian wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
“Peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi,”bunti pengumuman itu.
Membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin khusus bagi para peserta yang tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi:
1) Sedang hamil atau menyusui,
2) Penyintas covid sebelum 3 bulan
3) Komorbid yang tidak bisa divaksin
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenperin 2021 di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi
Peserta ujian wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
“Bagi peserta yang ditemukan memalsukan sertifikat vaksin, bukti swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan menggugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi,” tegasnya.
Bagi peserta seleksi yang hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigennya positif/reaktif, agar langsung melaporkan kepada panitia seleksi Kominfo (melalui WA helpdesk di nomor 0812 9304 2390) agar dapat segera dilakukan penjadwalan ulang mengikuti tes SKD.
Mengingat keterbatasan ukuran dan kapasitas locker, peserta seleksi dihimbau agar membawa tas/ barang bawaan seperlunya serta tidak membawa tas berukuran besar.
Peserta seleksi tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. B
arang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan di dalam locker yang disediakan di luar ruang ujian CAT.
“Peserta wajib membaca dan memahami tanggal, hari, sesi, waktu dan ruangan pelaksanaan tes CAT SKD yang telah ditentukan,”
“Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur,” tegas pengumuman itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)