3 Emak-emak Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Polisi
"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).
SERAMBINEWS.COM - Tiga orang emak-emak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum.
Mereka adalah MR (42), RRA (28) dan NR (39).
Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah nekat menggadaikan mobil yang mereka rental.
Sedangkan motif kejahatan ini karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, para pelaku merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kini sudah diamankan petugas.
Kenipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil pikap sewaan dilakukan ketiga pelaku secara berencana.
"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).
Riza menjelaskan, kronologi kasus ini diawali saat Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketiga pelaku dan seorang saksi kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp 250 ribu.
Saat itu, dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui pelaku RRA adalah KTP milik suami.
Padahal itu dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa.
Sejatinya, KTP tersebut merupakan milik orang lain.

Baca juga: Polres Langsa Selidiki Kasus 3 Innova Reborn Rental yang Diduga Dibawa Kabur, Pelaku Cabut GPS
Baca juga: 3 Toyota Innova Reborn Rental Milik Warga Langsa Dibawa Kabur, Korban Lapor Pelaku ke Polres Langsa
Kemudian setelah batas waktu sewa habis, Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi pelaku RRA dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.
Namun pelaku RRA mengatakan kepada pemilik mobil akan memperpanjang selama 10 hari lagi.