3 Emak-emak Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Polisi

"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).

Editor: Faisal Zamzami
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Tiga ibu-ibu diduga menipu dan menggelapkan mobil pikap korbannya, kini diamankan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (31/8/2021). 

Mendengar itu, pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari atau total uang sewanya menjadi Rp 2 juta karena 10 hari.

Kemudian, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku NR bersama temannya malah menggadaikan mobil tersebut Rp 20 juta kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bahkan, uang hasil gadai mobil Rp. 20 juta itu kemudian dibagi-bagi.

Untuk pelaku MR dapat bagian Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan modal usaha jual buah.

Pelaku RRA juga mendapat Rp 4 juta dan uangnya habis untuk membayar utang. Kalau pelaku NR juga dapat Rp 4 juta, habis pula untuk bayar utang.

"Setelah pendalaman, ada lagi dua orang lagi yang mendapat bagian juga," kata kapolres.

Termasuk juga terkait orang yang diduga terlibat sebagai penadah, keterlibatan mereka ini masih dilakukan pendalaman.

Sementara itu, penangkan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan Senin (23/8/2021).

Diawali dari pelaku MR dan RRA, kemudian berlanjut Minggu (29/8/2021) penangkapan terhadap pelaku NR.

Barang bukti yang diamankan, mobil pikap merk Suzuki Carry tahun pembuatan 2013 warna putih beserta STNK dan BPKB, E-KTP asli dan kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Ustaz Yahya Waloni Membaik, Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Baca juga: Ongkos Ekspor Ikan Tinggi, Pedagang Pilih Jual ke Pasar Lokal

Baca juga: Dendam Dilabrak di Depan Orangtuanya, Pelakor Ini Sewa Orang Untuk Culik Selingkuhan

BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalsel, Tiga Ibu-ibu Gadaikan Mobil Pikap Sewaan di Kabupaten Tabalong

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

BACA KASUS PENIPUAN LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved