CPNS 2021

Besok Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Berikut Tata Tertib dan Nilai Ambang Batas

Berikut ini tata tertib pelaksanaan dan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: Amirullah
Foto kiriman warga
Peserta CPNS mengikuti ujian SKD di Gedung Pidie Convention Center di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie. 

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya;

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

10. Peserta dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- merokok dalam ruangan seleksi.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Besok 2 September, Ini Tata Tertib Pelaksanaan dan Nilai Ambang Batas

Baca juga: Contoh Soal TIU Tes SKD CPNS 2021, Simak Cara Selesaikan Soal Verbal Analogi

Baca juga: OOTD Saat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021, 12 Barang Ini Tak Boleh Dipakai oleh Peserta Ujian

Baca juga: Kisi-kisi dan Kumpulan Contoh Soal TIU Verbal Analogi SKD CPNS 2021 Beserta Pembahasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved