CPNS 2021
Jadi Syarat SKD CPNS 2021,Begini Cara Cek Stok Vaksin Covid-19 di Masing-Masing Daerah Secara Online
Mulai dari stok vaksin berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, dan data lain seperti penerimaan, pemakaian, rerata vaksinasi minggu Lalu, serta esti
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Begini cara cek ketersediaan vaksin Covid-19 di masing-masing daerah secara online.
Ini bisa dimanfaatkan oleh para peserta CPNS 2021 yang sebentar lagi akan mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ujian akan dimulai pada 2 September 2021.
Selain belajar agar bisa menjawab soal-soal ujian, saat ini seluruh peserta CPNS 2021 tentunya juga mempersiapkan segala keperluan yang menjadi syarat untuk mengikuti SKD.
Satu diantaranya ialah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 yang jadi syarat mengikuti SKD.
Aturan vaksin menjadi syarat mengikuti SKD ini sebagaimana dimuat dalam surat BKN nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Dalam surat itu tertuang beberapa ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.
Peserta diwajibkan melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif sebelum mengikuti ujian.
Baca juga: OOTD Saat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021, 12 Barang Ini Tak Boleh Dipakai oleh Peserta Ujian
Baca juga: Tes SKD CPNS Akan Segera Dimulai, Berikut Hal-hal yang Perlu Disiapkan Peserta
Selain itu, khusus bagi perserta seleksi di di Jawa, Madura, dan Bali atau kini biasa disingkat jamali, diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian SKD CPNS.
Aturan harus sudah vaksin dosis pertama untuk peserta di wilayah jamali ini dikecualikan bagi peserta yang tidak boleh vaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, dan memiliki komorbid.
Nah bagi peserta SKD yang belum divaksinasi dan kini sedang cari-cari tempat dimana stok vaksin tersedia, bisa memanfaatkan layanan Dashboard Vaksinasi Covid-19.
Lewat layanan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, masyarakat dapat memantau ketersediaan vaksin Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia secara online.
Mulai dari stok vaksin berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, dan data lain seperti penerimaan, pemakaian, rerata vaksinasi minggu Lalu, serta estimasi sisa hari dari stok.
Mengutip laman Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, Rabu (1/9/2021), adapun data yang ditampilkan berasal dari sistem monitoring logistik elektronik Bio Tracking dan SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik.
Data stok vaksin ini diupdate ini adalah real time karena diupdate secara berkala satu hari sekali pada pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Tes Swab PCR/Antigen untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN
Lalu, bagaimana cara memantau ketersediaan vaksin Covid-19 secara online?
Cara cek stok vaksin secara online
Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, untuk mengecek stok atau ketersediaan vaksin di setiap daerah, masyarakat bisa mengakses laman vaksin.kemkes.go.id.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka laman vaksin.kemkes.go.id.
2. Klik menu 'Stock vaksin" pada bagian atas.
3. Pilih daerah seperti Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ingin dicek.
4. Ketersediaan vaksin di lokasi tersebut akan ditampilkan pada dashboard dalam bentuk tabel atau grafik.

Baca juga: Haruskah Peserta SKD CPNS Swab PCR/Antigen di Laboratorium yang Terkoneksi dengan PeduliLindungi?
Selain itu, dalam dashboard ditampilkan pula visualisasi stok vaksin di setiap wilayah dalam bentuk peta.
Jumlah stok di masing-masing wilayah tersebut akan dibedakan berdasarkan warna.
Berikut keterangan warna yang akan muncul di dashboard Vaksin Covid-19.
- Biru : estimasi stok vaksin aman hingga lebih dari 14 hari.
- Hijau : estimasi stok vaksin cukup untuk 10-14 hari
- Kuning : cukup untuk 7-10 hari
- Merah : kurang dari 7 hari.
Protokol kesehatan SKD CPNS 2021
Adapun ketentuan protokol kesehatan mengikuti SKD CPNS 2021 sebagaimana dimuat dalam surat BKN nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 antara lain:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Surat Deklarasi Sehat
Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)