Berita Gayo Lues
Polres Gayo Lues Musnahkan 305 Kilogram Ganja Kering
Polres Gayo Lues (Galus) bersama unsur Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 305 kilogram
Penulis: Rasidan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) bersama unsur Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 305 kilogram, di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (1/9/2021).
Dalam pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut yang terdiri dari dua kasus itu, penyidikan dari Kepolisian menghadirkan 6 orang tersangka dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Kapolres Galus AKPB Carlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan dua kasus ganja yang berhasil ditangkap oleh personel sebelumnya di dua lokasi terpisah.
Dikatakan, pertama kasus penyeludupan ganja yang digagalkan Satreskoba Polres Galus di Tongra Kecamatan Terangun.
Baca juga: Dishub Aceh Rekomendasi KMP Labuhan Haji Jadi Angkutan ke Sinabang, Pimpinan DPRA Beri Dukungan
Sebanyak 195 kg ganja kering yang hendak diseludupkan ke Medan via jalur Terangun Blangpidie sebelumnya.
Selanjutnya, kasus penyeludupan dan penyimpanan ganja kering yang ditangkap petugas Satresnarkoba.
Sebanyak 4 goni dengan berat 110 kg di sebuah rumah di desa Pepelah kecamatan Pining yang terjadi pada 19 Agustus lalu.
"Dalam kasus pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 305 kg tersebut, petugas menghadirkan enam orang tersangka dari di kasus dihadapan JPU dari Kejaksaan Galus yang turut disaksikan unsur Forkompinda lainnya,"sebutnya.
Baca juga: Berkunjung ke Aceh, Mensos Risma: Penerima Bansos tak Perlu Sertifikat Vaksin
Kapolres mengatakan, dalam kasus pertama yakni 195 kg ganja kering itu sebanyak 5 orang tersangka.
Sedangkan dalam kasus kedua yakni dengan barang bukti 110 kg ganja kering yakni satu tersangka.
"Kasus penangkapan tersangka penyeludupan ganja kering itu statusnya sudah inkracht (inkrah).
Kini tersangka diancam dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun," sebutnya.(*)
Baca juga: Anggaran Lanjutan Jembatan Ulee Raket Rp 16,3 M Sudah Dalam Proses Tender, Tahun 2022 Fungsional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemusnahan-ganja-di-gayo-lues_1-september-2021.jpg)