Kajian Islam
Apakah Sah Sholat Orang Mualaf yang Belum Dikhitan? Ini Jawaban Buya Yahya
apakah mualaf yang belum khitan sholatnya tetap sah? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, khitan berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.
Khitan hukumnya wajib untuk kaum laki-laki dan disunnahkan untuk perempuan.
Hal itu juga berlaku bagi mereka yang baru masuk agama Islam atau biasa disebut mualaf.
Lantas muncul pertanyaan, apakah mualaf yang belum khitan sholatnya tetap sah?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan mualaf juga wajib khitan jika kondisinya memungkinkan.
Dengan kata lain, boleh tidak khitan jika memiliki penyakit yang membuatnya tak memungkinkan untuk khitan.
"Bagi orang yang mualaf tentunya juga wajib khitan, tentunya jika itu memungkinkan," kata Buya Yahya.
"Tapi kalau ada penyakit yang menjadikan dia susah dilukai, nggak usah khitan," imbuhnya.
Disebutkan Buya Yahya, menurut Mazhab Imam Syafi'i, khitan hukumnya sunnah sebelum baligh.
Namun, hukumnya berubah menjadi wajib jika sudah baligh.
Baca juga: Bolehkah Melakukan Umroh dengan Uang Pinjaman di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Memang Mazhab Imam Syafi'i, anak sebelum baligh harus dikhitan," tutur Buya Yahya.
"Pas baligh menjadi wajib dikhitan, kalau sebelumnya sunnah, sudah baligh wajib karena dia punya kewajiban untuk melakukan sholat," imbuhnya.
Lalu, apakah sholat orang yang mualaf tetap sah meski belum dikhitan?