Kajian Islam

Apakah Sah Sholat Orang Mualaf yang Belum Dikhitan? Ini Jawaban Buya Yahya

apakah mualaf yang belum khitan sholatnya tetap sah? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya meberikan tanggapannya soal ragam anggapan vaksinasi yang muncul di kalangan masyarakat dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (6/7/2021). 

Seperti diketahui, tuma'ninah merupakan salah satu syarat wajib sholat.

"Tentu saja kita dianjurkan untuk cari masjid yang sholatnya bagus, tuma'ninah, karena tuma'ninah itu syarat wajib ya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan ada baiknya tidak tergesa-gesa saat menjalankan sholat.

Pasalnya, sholat secara tuma'ninah akan menyempurnakan pahala kita.

"Teman-teman kita di Indonesia ini banyak yang mengaku mazhab Syafi'i tapi tidak menjalankan imam Syafi'i dalam sholat," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Imam Syafi'i memasukkan syarat wajibnya sholat tuma'ninah, tenang, baca Al Quran pelan-pelan, harus begitu tak boleh buru-buru," imbuhnya.

"Iya dicatat (pahalanya), tapi pahalanya berapa, maka sholat dengan tenang," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Apakah Sholat Orang yang Mualaf Tetap Sah Meski Belum Dikhitan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bolehkah Melakukan Umroh dengan Uang Pinjaman di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Sahkah Sholat Jika Ada Sisa Makanan di Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved