Breaking News

Berita Aceh

IMB Berbasis Aplikasi Masih Terhambat, Pengembang Perumahan di Aceh Menjerit, Ini Cara Pengajuan

Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih terhambat.

Editor: M Nur Pakar
For Serambinews.com
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT saat menghubungi pihak perbankan tentang KPR bagi calon pembeli rumah di Banda Aceh, Selasa (6/7/2021). 

BANDA ACEH - Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih terhambat.

Sehingga, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga terkendala.

Perubahan itu telah diambil ole Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR.

Dimana telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada awal Agustus 2021.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, Kamis (2/9/2021) mengatakan para pengembang perumahan di Aceh kembali dihadapkan dengan sulitnya memperoleh IMB.

"Para developer di Aceh kembali dihadapkan dengan kesulitan pengembang memperoleh IMB berbasis web," jelasnya.

Baca juga: Apersi Aceh Minta Perbankan Permudah KPR dan Pembiayaan Konstruksi, Pengembang Sudah Kelabakan

Afwal menyatakan kondisi ini sudah berlangsung sejak beberapa minggu terakhir ini, seusai pemerintah meluncurkan IMB berbasis aplikasi pada awal Agustus 2021.

Dia mengungkapkan sejumlah developer yang telah siap mengajukan KPR ke perbankan untuk calon konsumen harus menunggu lagi.

"Rumah sudah siap dibangun dan siap huni, tetapi pengajuan KPR ke perbankan belum dapat diproses, karena IMB belum bisa dikeluarkan pihak terkait," ujar Afwal.

Afwal mengaku sejumlah anggota Apersi Aceh telah melaporkan kepada dirinya, tentang kesulitan memperole IMB berbasis web.

"Jika kondisi ini berlangsung lama, para pengembang akan mengalami kesulitan, terutama financial," tambahnya.

Dia berharap, ada solusi dari pihak terkait, sehingga IMB dapat dikeluarkan secara manual, sambil menunggu sistem berbasis web berjalan normal.

Baca juga: Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan

Melansir Kompas.com pada 31 Juli 2021, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan SIMBG.

Untuk dapat mengajukan permohonan perizinan bangunan, Anda dapat langsung membuka web simbg.pu.go.id.

Setelah itu, Anda dapat membuat akun SIMBG terlebih dahulu, dan setelah proses pendaftaran selesai, silakan masuk dengan akun yang sudah terdaftar.

Lalu, pada kanal 'pemohon' di laman tersebut, Anda dapat mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang mesti Anda siapkan.

Setelah melengkapi data dan akun, barulah Anda dapat melakukan pengajuan perizinan bangunan dengan cara:

  1. Pada halaman Beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  3. Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
  4. Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
  5. Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  6. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan
  7. Klik “Simpan”
  8. Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  9. Klik "Simpan".
  10. Klik "Selanjutnya".
  11. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  12. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  13. Klik "Simpan".
  14. Klik "Selanjutnya", lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  15. Klik “Tambah Data” pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang dimohonkan
  16. Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik "Simpan"
  17. Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh sistem
  18. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  19. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum
  20. Klik “Choose File” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  21. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  22. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  23. Klik “Choose File” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh sistem
  24. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  25. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  26. Klik “Choose File” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh sistem
  27. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  28. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  29. Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
  30. Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada sistem.
  31. Klik “Simpan””
  32. Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  33. Proses Pengajuan selesai dan "Status Permohonan" dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved