Harga emas Antam

Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025: Turun Lagi! Cek Selisih & Pajak Terbaru

Penurunan harga emas juga terjadi pada nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Ansari Hasyim
Serambi Indonesia
ILUSTRASI HARGA EMAS ANTAM - Update terbaru harga emas Antam hari ini di awal pekan kembali turun Rp 6.000 per gram. Berikut daftar lengkapnya beserta pajak, Senin (11/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Awal pekan, harga emas bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lagi- lagi mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin (11/8/2025).

Update terbaru berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 6.000 per gram.

Kini, harga emas Antam hari ini dipatok di level Rp 1.945.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp 1.951.000 per gram, Minggu (10/8/2025).

Penurunan harga emas juga terjadi pada nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.

Harga buyback hari ini turun ke angka Rp1.791.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.797.000 per gram.

Dengan kondisi ini, selisih antara harga jual dan harga beli kembali emas Antam mencapai Rp154.000 per gram.

Baca juga: Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Atau Turun? 10 Agustu 2025 Dijual Segini

Selisih ini penting untuk diperhatikan terutama bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi, dengan syarat pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bila NPWP tidak dicantumkan saat pembelian, maka tarif pajaknya akan lebih tinggi, yaitu 0,9 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Umumnya, pajak ini akan langsung dipotong oleh pihak penjual, dan disertai dengan bukti potong yang sah sebagai tanda pembayaran pajak.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam. Jika nilai transaksi penjualan melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.

Namun, jika penjual tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu 3 persen dari nilai transaksi.

Baca juga: Tanggal Cantik, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau, Cek Daftar Lengkap Harga Emas 8 Agustus 2025

Perlu dicatat bahwa harga buyback yang diumumkan di situs resmi Logam Mulia belum termasuk potongan pajak tersebut.

Artinya, uang yang diterima penjual bisa lebih rendah dari harga buyback yang tertera, tergantung apakah pajaknya dikenakan atau tidak.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari per gram beserta pajak, yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.25 WIB, Senin (11/8/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.022.500, harga emas setelah pajak Rp 1.025.056
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.945.000, harga emas setelah pajak Rp 1.949.863
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.500.000, harga emas setelah pajak Rp 9.523.750
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.945.000, harga emas setelah pajak Rp 18.992.363
  • Harga emas 25 gram: Rp 47.237.000, harga emas setelah pajak Rp 47.355.093
  • Harga emas 50 gram: Rp 94.395.000, harga emas setelah pajak Rp 94.630.988
  • Harga emas 100 gram: Rp 188.712.000, harga emas setelah pajak Rp 189.183.780
  • Harga emas 250 gram: Rp 471.515.000, harga emas setelah pajak Rp 472.693.788
  • Harga emas 500 gram: Rp 942.820.000, harga emas setelah pajak Rp 945.177.050
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.885.600.000, harga emas setelah pajak Rp 1.890.314.000

Baca juga: Kembali Meredup, Update Tebaru Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 7 Agustus 2025 Dijual Segini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved