Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Periksa 3 Mantan Aparatur Desa Krueng Mangkom, Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Ya, tersangka korupsi dana desa di gampong itu saat mereka masih menjabat, yakni tahun 2016-2017. 

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kajari Nagan Raya didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel ketika memberikan keterangan pers April 2021 lalu. 

Ya, tersangka korupsi dana desa di gampong itu saat mereka masih menjabat, yakni tahun 2016-2017. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah memeriksa dan meningkatkan status tiga mantan perangkat Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Naga Raya, sebagai tersangka.

Ya, tersangka korupsi dana desa di gampong itu saat mereka masih menjabat, yakni tahun 2016-2017. 

Penetapan ketiganya sebagai tersangka juga seiring peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Ketiganya berinisial MAS sebagai mantan keuchik, F mantan Sekdes dan S mantan bendahara desa itu. 

Saat ini, penyidik jaksa sedang merampungkan berkas perkara guna diteruskan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH, melalui Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir SH,. menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (1/9/2021). 

Dedek mengatakan pemeriksaan tiga mantan aparatur desa sudah dilakukan baru-baru ini. 

Pemeriksaan ketiganya dengan status tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 dan 2017 ketika mereka menjabat. 

"Sudah diperiksa. Kasus itu masih proses," kata Dedek.

Dikatakan, setelah diperiksa ketiga tersangka sejauh ini tidak ditahan dan penyidik jaksa terus merampungkan berkas perkara.

Seperti pernah diberitakan April 2021 lalu, Kejari Nagan Raya menetapkan mantan keuchik, sekretaris desa (sekdes), dan bendahara Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan sebagai tersangka. 

Tiga mantan aparatur desa itu, terlibat dugaan korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017 ketika menjabat di gampong tersebut.

Berdasarkan hasil ekspose  perkara 21 April 2021, bahwa telah diperoleh bukti  yang cukup guna menentukan tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved