Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Periksa 3 Mantan Aparatur Desa Krueng Mangkom, Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Ya, tersangka korupsi dana desa di gampong itu saat mereka masih menjabat, yakni tahun 2016-2017. 

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kajari Nagan Raya didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel ketika memberikan keterangan pers April 2021 lalu. 

Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng  Mangkom tahun 2016 dan 2017.

Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523 juta.  

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999. 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved