Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

Realisasi DAK Fisik di Aceh Tertinggi Se-Indonesia, Capai Rp 662 Miliar

Terhitung hingga 31 Agustus 2021, realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik se Aceh telah mencapai Rp 662,88 miliar, atau 26,19%. Jumlah...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh, Syafriadi. 

Terhitung hingga 31 Agustus 2021, realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik se Aceh telah mencapai Rp 662,88 miliar, atau 26,19%. Jumlah itu menjadikan Aceh, sebagai daerah dengan realisasi DAK Fisik tertinggi se-Indonesia.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terhitung hingga 31 Agustus 2021, realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik se Aceh telah mencapai Rp 662,88 miliar, atau 26,19%.

Jumlah itu menjadikan Aceh, sebagai daerah dengan realisasi DAK Fisik tertinggi se-Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (2/9/2021).

Syafriadi menjelaskan, pemerintah pada 2021 mengalokasikan DAK Fisik di seluruh Indonesia sebesar Rp 65,248 triliun.

Khusus Aceh, mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp 2,53 triliun. 

DAK Fisik itu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Baca juga: 671 Proyek Fisik DAK Teken Kontrak

Fokus utama yaitu, pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas serta peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik.

Penyaluran DAK Fisik tahun 2021 dapat dilakukan secara sekaligus maupun bertahap.

31 Agustus 2021 merupakan batas waktu  penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun 2021 tahap 1, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021.

Kata Syafriadi, apabila tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan penyaluran tahap 1 ini, maka dipastikan bahwa alokasi DAK Fisik tahun 2021 tidak dapat disalurkan.

Oleh karena itu, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) maupun semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota (SKPK) di Aceh telah berupaya untuk dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Syafriadi menjelaskan, secara umum, realisasi penyaluran DAK Fisik pada semua Kabupaten/Kota yang ada di Aceh menujukkan hasil yang menggembirakan.

Baca juga: Lelang Proyek Harus Dipercepat, Realisasi DAK Fisik Masih Rendah

Capaian presentase tertinggi, berada di Lhokseumawe dengan 42 persen.

Bahkan Aceh Utara, Aceh Selatan, dan beberapa Kabupaten/Kota lain di Aceh telah menyalurkan DAK Fisik Tahap 2.

Syafriadi juga berharap, bahwa kinerja yang baik ini dapat terus terjaga.

Sehingga, seluruh penyaluran DAK Fisik di Aceh dapat diselesaikan dan terserap maksimal.

Perlu koordinasi kelembagaan yang kuat di antara pihak yang terlibat dalam penyaluran DAK Fisik, mulai dari SKPA dan SKPK; Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dan BPKK; serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Dengan sinergi yang terus terjaga, diharapkan penyaluran DAK Fisik tahap 2 yang sudah di depan mata serta batas waktunya tinggal kurang dari 2 bulan lagi, yakni tanggal 21 Oktober 2021 dapat dilakukan dengan optimal.

Dalam sebuah pertemuan dengan DJPB Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh, T Robby Irza menyampaikan, terdapat 11 paket pekerjaan DAK Fisik Aceh yang tidak dapat memenuhi input dokumen kontrak tahap 1 dengan jumlah Rp 6,72 miliar.

Apabila dibandingkan dengan pagu DAK Fisik Aceh sebesar Rp 318,46 miliar, maka nilai yang tidak dapat tersalur adalah sebesar 2,11%.  (*)

Baca juga: Pemerintah Beri Relaksasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved