Ajakan Kencan Malam Hari, Gadis Ini Jadi Korban Pacarnya dan Dua Pria Lain di Pondok Kebun

Malang nasib B, gadis remaja asal Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, dirudapaksa oleh tiga orang sekaligus

Editor: Muhammad Hadi
(Handover)
Polres Butur menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, di Kulisusu Utrara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. 

Ajakan Kencan Malam Hari, Gadis Ini Jadi Korban Pacarnya dan Dua Pria Lain di Pondok Kebun

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis remaja menjadi korban pacarnya dan dua lelaki teman sang pacar.

Berawal dari ajakan kencan pada malam hari.

Ternyata malam itu justru membuat sang gadis direnggut kesuciannya oleh sang pacar dan dua pria lainnya.

Sebuah pondok di kebun menjadi lokasi sang gadis menjadi korban pacarnya dan dua teman pria lainnya yang datang kemudian.

Nasib malang itu dialami B, gadis remaja asal Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, dirudapaksa oleh tiga orang sekaligus.

Parahnya, B juga diminta untuk melayani dua lelaki lain yang merupakan rekan pacarnya berinisial R.

Tindakan asusila itu terjadi pada malam hari saat momen kencan bersama sang pacar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Butur, IPTU Sunarton Hafala, membenarkan terjadinya aksi rudapaksa tersebut.

Baca juga: Akumulasi Covid-19 Aceh, Total Positif 33.908 Orang

Peristiwa asusila itu terjadi di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sultra, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Sunarton mengatakan, rudapaksa tersebut merupakan tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Baik korban dan pelaku rudapaksa merupakan anak dibawah umur. 

"Iya, kami sudah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

Ketiga pelaku sudah kami amankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Buton Utara," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu

Adapun ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved