Breaking News

Berita Langsa

Dua Napi Lapas Langsa yang Kabur Ternyata Pindahan dari Lapas Idi dan Meulaboh, Ini Kasus Mereka 

Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri menjelaskan, kedua napi merupakan pindahan dari dua Lapas berbeda.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua napi yang kabur dari Lapas Langsa ternyata merupakan pindahan dari Lapas Meulaboh, Aceh Barat dan Lapas Idi, Aceh Timur. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua napi Lapas Kelas IIB Langsa yakni, M Nur kasus narkotika asal Pereulak, Aceh Timur divonis 14 dan 9 tahun.

Dan satu lagi, Hendri Andika Putra asal Aceh Barat yang divonis 6 tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan, hingga kini masih bebas berkeliaran di luar.

Kedua napi terebut berhasil kabur dari sel isolasi Covid-19 Lapas Kelas IIB Langsa, Kamis (4/9/2021) menjelang subuh, dengan cara merusak plafon dn memanjat tembok Lapas memakai kain sarung.

Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri menjelaskan, kedua napi merupakan pindahan dari dua Lapas berbeda.

Yaitu napi Muhammad Nur terjerat kasus narkotika golongan I (sabu-sabu) dari Lapas Idi, Aceh Timur dipindah ke Lapas Kelas IIB Langsa tahun 2021.

Sedangkan Hendri Andika Putra yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan awalnya menjalani hukuman di Lapas Meulaboh dan tahun 2021 ini dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Langsa. 

Baca juga: Waspada! Dua Napi Lapas Kelas II B Langsa Positif Covid-19 Kabur dari Sel Isolasi

Untuk narapidana M Nur,  pada tahun 2019 di PN Idi Aceh Timur divonis 14 tahun penjara dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Namun baru setahun menjalani hukuman di Lapas Idi, tahun 2020 ia kembali terjerat kasus yang sama (sabu-sabu) dan dipidana 9 tahun penjara di PN Idi yang merupakan hukuman kedua bagi napi ini.

Masing-masing napi tersebut berarti baru menjalani hukuman 2 tahun penjara usai divonis bersalah di Pengadilan Negeri pada tahun 2019 lalu. 

Sebelumnya dilaporkan, dua narapidana Lapas Kelas IIB Langsa yang sedang menjalani isolasi mandiri di sel isolasi Lapas karena positif Covid-19, Kamis (2/9/2021) lalu, kabur dari Lapas Kelas IIB setempat.

Kedua narapidana yakni, M Nur alamat Desa Buket Pala, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur dan Hendri Andika Putra, alamat Komplek Budha Tzu Chi Blok III Gampong Peunaga Baroe, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Heri, AMd, IP kepada Serambinews.com, Sabtu (4/9/2021), membenarkan ada dua napi Lapas tersebut yang kabur dari sel pada Kamis (2/9/2021) pagi menjelang subuh itu.

Baca juga: Muntah Darah Usai Sarapan, Napi Kasus Narkoba di Rutan Sigli Meninggal, Baru Jalani 5 Bulan Hukuman

"Dua napi yang kabur dari sel isolasi Lapas itu atas nama M Nur dan Hendri Andika Putra. Mereka ditempatkan di sel isolasi karena positif Covid-19 setelah dilakukan swab napi tanggal 26 Aguatus lalu," ujarnya.

Hery yang kini juga sedang melakukan isolasi sejak tanggal 26 Agustus lalu karena terpapar Covid-19 menambahkan, kedua napi kabur dari sel isolasi Covid-19 Lapas setempat diperkirakan antara pukul 04.25 WIB hingga 04.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved