Pisah Ranjang, Wanita Ini Didekati Pria Lain, Suami Pantau di Facebook, Cemburu Hingga Bunuh Istri
Pelaku perkara ini adalah pria berinisial RS, warga warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Saat bertemu di jalan, ia tak bisa mengendalikan amarahnya.
RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja," kata Donna.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Tribun-Pantura.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Banjarnegara Habisi Istri, Cemburu Korban Didekati Pria Lain, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita lain terkait suami bunuh istri