Selebriti

BNN Izinkan Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO, Polisi hanya Tahan Bandar Narkoba

Tak hanya Coki, wanita berinisial WL yang diketahui sebagai pemasok narkoba ke Coki juga ikut direhabilitasi.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu dikutip dari KH Infotainment, Jumat (3/9/2021).

Jika biasanya sabu dikonsumsi dengan cara dibakar atau dihisap, Coki pilih menggunakan jarum suntik.

"Setahu kita, sabu dibakar, dihisap, tapi ini memang ada teknik baru dan digunakan oleh saudara RP," terang Kombes Pol Deonijiu.

"Dia menggunakan jarum suntik, pakai bantuan air direbus sampai mendidih. Kemudian disedot masuk ke alat suntikan, baru disuntikan ke tubuhnya," ucap Kombes Pol Deonijiu. 

Menurut polisi, Coki Pardede mengaku tahu cara ini dari YouTube.

Menurutnya, cara ini sudah ramai dipakai di luar negeri.

"Memperoleh resep dari YouTube, dia cari untuk penggunaan lebih efektif,"

"Itu yang dia dapatkan adalah pakai cara lewat situ. Memang dia sampaikan metode ini sering dilakukan di luar negeri yang dia tiru," ujar Kombes Pol Deonijiu.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Ayumiftakhul)(Wartakota/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Penerbangan Domestik Berangsur Pulih Setelah Taliban Kuasai Afghanistan, Bandara Kabul Mulai Dibuka

Baca juga: Pacaran dengan Duda Dua Istri, Siswi SMP Dirudapaksa di Semak-semak, Ngaku Tanggung Jawab Jika Hamil

Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pelaku Tuduh Istrinya Telah Berselingkuh

Tribunnews.com dengan judul Kantongi Izin dari BNN, Coki Pardede akan Jalani Rehabilitasi di RSKO, 

BACA BERITA KASUS NARKOBA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved