Fitriani Tewas Dibunuh Suami, Ribut Soal Hubungan Badan hingga Minta Cerai

Sang anak lalu memberi tahu tantenya bernama Erma, melihat ayah dan ibunya dengan sejumlah luka di tubuh mereka.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsSultra/Istimewa
Rusman (34) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya Fitriani di Kolaka Utara (Kolut). (TribunnewsSultra/Istimewa) 

Hasilnya diketahui, antaran Rusman dengan Fitriani sempat terlibat cekcok.

Keributan berawal saat pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Namun, korban menolak karena sedang haid saat itu.

Sontak hal tersebut membuat pelaku kecewa.

Emosi korban bertambah saat sang istri justru meminta cerai dari dirinya.

Hingga akhirnya terjadilah keributan yang membuat korban meninggal dunia dan pelaku berusaha mengakhiri hidupnya.

Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah.

"Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid," jelas Alamsyah, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (4/9/2021).

Alamsyah mengatakan, pemicu lain adalah Rusman kecewa sang istri justru meminta cerai.

Alamsyah menambahkan, kini Rusman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," terang IPTU Alamsyah.

Tersangka jalani rekonstruksi

Tidak hanya menetapkan Rusman sebagai tersangka, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini.

Polres Kabupaten Kolaka Utara mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved