Tumpahan Minyak
LSM GEPRAK Minta KSOP Kelas IV Langsa Terbuka Terkait Izin Olah Gerak 13 Kapal di Laut Aceh Timur
Menurut informasi bahwa untuk menanggulangi hal tersebut telah dilakukan langkah-langkah untuk menghentikan gelembung gas dan membersihkan lapisan tip
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Apa akibat terhadap kehidupan dan bagaimana menangani akibat-akibat dari pencemaran itu sesuai standar kesehatan dan keselamatan.
Saat ini publik belum mendapatkan informasi utuh baik dari Pertamina atau KSOP kelas IV Langsa bahkan instansi terkait, khususnya gambar citra satelit tentang peta sebaran luasan pencemaran dari tumpahan minyak mentah.
GEPRAK melihat tidak ada informasi resmi mengenai pengukuran ilmiah dan akurat yang menggunakan teknologi informasi oleh Pertamina, KSOP kelas IV Langsa atau intstansi terkait.
"Kita khawatir bahwa ada yang disembunyikan dan kemungkinan berbahaya dampak yang diakibatkan dari tumpahan minyak tersebut," paparnya.
Sampai dengan hari ini, timpal Munazir, publik belum juga mengeluarkan data atau pun citra satelit terkait potensi sebaran minyak yang sudah mencemari pantai Aceh Timur.
Jadi, secara tegas kami meminta kepada pihak terkait agar dengan serius dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi di pantai Aceh Timur yang sudah tercemar akibat gelembung gas yang berasal dari sumur H-4 Langsa Offshore yang berlokasi sekitar 30 mil laut dari pantai Kecamatan Kuala Idi tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, pipa Sumur H-4 Lapangan Langsa Offshore di bawah kendali Pertamina Hulu Rokan Zona 1 meliputi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang diduga bocor mengakibatkan tumpahnya minyak mentah ke laut lepas daerah sekitar.(*)