Pemerintah Perlu Buat Aturan Perlindungan Data Pribadi yang Komprehensif, Untuk Cegah Kebocoran

Mantan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (ID-SIRTII), M Salahuddien, menyampaikan hal ini dalam diskusi bersama Pa

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Warga melakukan perekaman KTP Elektronik di Disdukcapil Pidie, Jumat (16/4/2021). 

Mantan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (ID-SIRTII), M Salahuddien, menyampaikan hal ini dalam diskusi bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara daring, Minggu (5/9/2021).

SERAMBINEWS.COM - Untuk melindungi data masyarakat dari serangan kebocoran data, Pemerintah Indonesia perlu membuat aturan perundangan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif. 

Mantan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (ID-SIRTII), M Salahuddien, menyampaikan hal ini dalam diskusi bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara daring, Minggu (5/9/2021).

Pria yang karib disapa Didien itu mengatakan, kondisi tersebut merupakan wujud ketertinggalan Indonesia yang saat ini sudah sangat masif menggunakan internet.

"Menurut terminologi undang-undang itu memang sangat rawan terjadinya seperti ini. 

Jadi kebocoran data persoalannya itu kita ketinggalan itu jadi kita sama sekali belum ada aturannya yang secara komprehensif melindungi data kita apapun itu di era digital ini," kata Didien dalam diskusi tersebut.

Diskusi ini juga merujuk atas bocornya sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

Kata Didien, dengan ketidakadaan aturan tersebut maka para pengguna penyelenggara layanan internet baik milik BUMN atau pemerintah bahkan pihak swasta tidak memiliki dasar yang pasti.

Mereka kata dia, akan menggunakan acuan atau referensi yang dibuat oleh masing-masing instansi.

"Ada yang ketat ada yang asal-asalan bahkan semaunya karena ketiadaan aturan itu, tadi karena memang harus diatur kalau tidak diatur ya gak ada yang mau patut," ucapnya.

Terlebih kata dia, lembaga atau instansi milik pemerintah yang bahkan cenderung abai terhadap data pribadi warganya karena merasa memiliki wewenang dan kekuasaan.

Padahal kata dia, pemerintah wajib bertanggungjawab atas data pribadi milik warga negara jangan hanya digunakan dan dikelola

Sebab hingga kini, kata dia, hanya pemerintah yang berwenang untuk mengelola seluruh data masyarakat.

"Jadi kita harus mengetahui mahzab nya data itu milik publik atau milik orang yang mengelola, kalau orang yang mengelola berarti instansi-instansi itu yang menguasai data milik masyarakat," ucapnya.

"Misalkan data saya yang ada di dukcapil itu punya saya atau punya Dukcapil? Kalau mengikuti perundangan yang konvensional yang berlaku sekarang, itu punya Dukcapil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved