Breaking News

BERITA POPULER

BERITA POPULER - Adik Hamili Kakak Kandung, Suami di Kamar Mandi hingga Sosok AKBP Padli

Berita populer dalam minggu ini terhitung dari tanggal 27 Agustus s/d 4 September 2021 dari.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kolase SERAMBINEWS.COM
Berita populer dalam minggu ini terhitung dari tanggal 27 Agustus s/d 4 September 2021 dari. 

Achris Sarwani menyebutkan tiga negara tujuan ekspor pinang Aceh, yakni Iran, Thailand, dan Malaysia.

Dari ketiga negara itu, terbanyak ke Iran, yakni mencapai 58,47 persen, Thailand 18,03 persen dan Malaysia 10,06 persen.

Selengkapnya, baca di sini.

5. Pidie Zona Merah, Jalan Nasional Disekat

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pidie, mulai Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, menyekat jalan nasional yang masuk dalam wilayah kabupaten itu di dua titik.

Penyekatan di perbatasan Pidie-Pidie Jaya, kawasan Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, dan Kecamatan Padang Tiji, itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pidie sebagai salah satu daerah di Aceh masuk dalam zona merah Covid-19.

Untuk diketahui, Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional beberapa hari lalu menetapkan tujuh kabupaten/kota di Aceh masuk dalam zona merah.

Ketujuh daerah itu adalah Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Langsa, dan Aceh Tamiang.

Pidie menjadi daerah zona merah kedua yang melakukan penyekatan wilayah setelah Lhokseumawe.

Selengkapnya, baca di sini.

Baca juga: Napi Positif Covid Kabur dari Sel Harus Ditemukan

Baca juga: Surat Keramat Ibrahim Hasan, Promosi ke Divisi Utama, Hingga Pengabdian untuk Umat

Baca juga: Polda Aceh Selidiki Dana Hibah untuk Ormas

6. Begini Penjelasan Sekda Terkait Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021 

Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala menanggapi terkait kontrak kerja ribuan bakti murni dan tenaga kerja kontrak yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara sudah berakhir pada Juli 2021. 

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Sabtu (4/9/2021),  jerih untuk para honorer itu hanya dapat dianggarkan selama tujuh bulan.

Namun, kepada mereka hanya diberi kelonggaran untuk boleh tidak bekerja. 

“Kita juga sudah sampaikan ke semua kepala SPKP agar tidak membebani mereka karena kontrak sudah berakhir,” kata Sekda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved