Breaking News

Dana Hibah

Jubir Pemerintah Aceh Benarkan Polda Panggil Pejabat Terkait Dana Hibah untuk Ormas

Dalam hal ini, Muhammad MTA mengatakan Pemerintah Aceh akan kooperatif terkait upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan, bahwa ada beberapa pejabat atau pegawai di Pemerintah Aceh dipanggil oleh Polda Aceh terkait alokasi dana hibah Pemerintah Aceh untuk organisasi masyarakat (ormas) dan dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) pada 2020 lalu.

"Beberapa pejabat terkait memang sudah dimintai keterangan terhadap bansos tersebut," kata Jubir MTA Senin (6/9/2021) pagi ini.

Jubir MTA, mengatakan, dalam hal ini, Pemerintah Aceh sangat koopetitif terkait upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh.

"Pemerintah Aceh tentu sangat responsif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

Bahkan, lanjut MTA, apabila masih dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sdg dilakukan, pihaknya akan hadir kembali.

"Kami melihat hal ini sebagai salah satu bentuk keseriusan pihak aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Dan kami mengingatkan, semua pihak harus sangat hati-hati dalam menjalankan amanah rakyat ini," pungkas MTA.

Baca juga: Fenomena Langka, 2 Hari Lagi Banda Aceh Alami Hari Tanpa Bayangan, Ini Jadwal Wilayah Lain di Aceh

Baca juga: Kamar Napi Rutan Banda Aceh Digeledah Petugas, Ini Barang Dilarang yang Ditemukan

Baca juga: Pelaku Judi Online dan Judi Kartu Dicambuk di Bener Meriah

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini sedangmenyelidiki aliran dana hibab untuk 150 ormas dan OKP yang nilainya mencapai Rp 150 miliar pada 2020 lalu.

Penyidik telah memanggil salah satu mantan pejabat teras Pemerintah Aceh bersama 4 pejabat lainnya termasuk salah seorang staf.

"Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang yang terkait mulai dari staf, PPK, kabid dan Kadis DKPA Tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved