Berita Nagan Raya
Nagan Raya Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, Ini Tugas dan Wewenangnya
Pemkab Nagan Raya mengadakan rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di aula Bappeda setempat, Senin (6/9/2021).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengadakan rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di aula Bappeda setempat, Senin (6/9/2021).
Kegiatan dengan tema sosialisasi dan integrasi tersebut dibuka Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.
Pembentukan GTRA di Nagan Raya dihadiri Sekda Ardimartha, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda, anggota Komisi I DPRK T Bustamam, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Fakhruzzari Yusuf, dan Kepala BPN Nagan Raya, serta sejumlah kepala dinas lingkup Pemkab setempat.
Bupati Jamin Idham menyampaikan, bahwa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Tujuan reforma agraria ini antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa, dan konflik agraria
Selanjutnya menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Baca juga: Satukan Persepsi Dalam Pembangunan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Aceh Besar Gelar Rakor GTRA
Baca juga: Konflik Agraria Meningkat, Mahasiswa Desak DPRA Segera Sahkan Qanun Pertanahan
Baca juga: Bahas Lahan untuk Mantan Kombatan GAM, Wamen Agraria Bertemu Wali Nanggroe
Berikutnya, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka penguatan kelembagaan GTRA Nagan Raya," ujar Bupati.(*)