Berita Aceh Utara
Konflik Agraria Meningkat, Mahasiswa Desak DPRA Segera Sahkan Qanun Pertanahan
“Menurut kami ada tiga hal penting terkait qanun tersebut, karena itu kami berharap segera disahkan,” ujar Ketua KPW-SMUR Lhokseumawe - Aceh Utara...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Menurut kami ada tiga hal penting terkait qanun tersebut, karena itu kami berharap segera disahkan,” ujar Ketua KPW-SMUR Lhokseumawe - Aceh Utara, Nanda Rizky, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (28/4/2021).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KPW-SMUR) Lhokseumawe dan Aceh Utara mendesak DPR Aceh, untuk segera mengesahkan rancangan qanun pertanahan.
Karena rancangan qanun tersebut adalah amanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Rancangan qanun tersebut lahir atas dorongan lembaga masyarakat sipil Aceh, karena angka perampasan lahan dan ketimpangan penguasaan lahan yang semakin tinggi di Aceh.
“Menurut kami ada tiga hal penting terkait qanun tersebut, karena itu kami berharap segera disahkan,” ujar Ketua KPW-SMUR Lhokseumawe - Aceh Utara, Nanda Rizky, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (28/4/2021).
Pertama kata Nanda, terkait dengan perbaikantata kelola pertanahan di Aceh.
Kedua terkait dengan penyelesaian konflik perampasan lahan.
Baca juga: JPU Tuntut Penjual Chip Higgs Domino di Pidie Dicambuk, Satu Ditangguhkan Penahanan
“Ketiga adalah terkait dengan redistribusi lahan pertanahan di Aceh, termasuk di dalamnya pemberian lahan untuk mantan kombatan dan korban konflik,” ujar Nanda.
Tapi persoalannya, sampai sekarang pembahasan terkait rancangan qanun pertanahan itu masih belum menemui titik terang.
“Kita melihat sepertinyapemerintah tidak serius mengurus yang beginian, padahal hal-hal yang begini sangat substansial, sangat dibutuhkan oleh rakyat Aceh sekarang,” ungka Nanda.
Kehadiran rancangan qanun pertanahan tersebut di Aceh merupakan suatu hal yang wajib, mengingat tingkat konflik agraria di Aceh setiap tahunnya semakin meningkat.
Baca juga: MA Hukum STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Bayar Rp 50 Juta kepada Dosen, Ini Kasusnya
“Data yang kami himpun dari berbagai sumber, setidaknya Luas konflik agraria di Aceh mencakup 5.420,5 hektar yang meletus di empat kabupaten yaitu Bireuen, Aceh Tamiang, Abdya, dan Nagan Raya,” ujar Nanda.
Konflik agraria di Aceh tersebut, setidaknya juga berdampak pada 4.080 jiwa.
Sebanyak 57 orang tercatat sebagai korban kriminalisasi.