Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Berikan Insentif PKB Bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberikan insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang umum
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberikan insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum.
Insentif ini dalam bentuk pemberian discount atau pengurangan pembayaran nilai pajak kenderaan bermotor (PKB) tahunan, bagi angkutan barang umum sebasar 40 persen dan bagi angkutan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen.
“Pemberian insentif PKB tahunan bagi angkutan barang umum dan penumpang umum tersebut, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2021, yang sudah diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari SE, MSi, yang didampingi Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021) di Banda Aceh.
Baca juga: Siswi MIN 1 Takengon Hilang, Dikabarkan Dibawa Lari Tukang Becak, Polisi Cari Korban dan Pelaku
Azhari menjelaskan, dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021 itu, ada lima hal yang paling penting untuk diketahui publik.
Pertama Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memberikan insentif keringan pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) tahunan bagi kenderaan bermotor angkutan barang umum sebesar 40 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Kedua, memberikan insentif keringanan dan pengurangan pembayaran PKB tahunan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum sebesar 70 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Ketiga, memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan listrik sebesar 90 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Abu MUDI Samalanga Telah Divaksin Covid-19
Keempat memberikan insentif keringanan pembayaran PKB untuk kenderaan bermotor ambulans, pemadam kebaran dan kenderaan layanan kebersihan milik pribadi dan badan sebesar 50 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Kelima memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan ambulance, pemadam kebakaran dan kenderaan layanan kebersihan milik pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan ini dibuat Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kata Kepala BPKA Azhari, tujuannya antara lain, untuk membantu meringankan beban keuangan para pengusaha angkutan barang dan penumpang umum dalam masa pandemi covid 19.
Dimana beban kesulitan keuangan yang dipikulnya sudah sangat berat.
Jadi sudah sepatut dan sewajarnya Gubernur Aceh memberikan insentif keringan dan pengurangan nilai pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) untuk kenderaan bermotor angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum.
Baca juga: Fenomena Langka, 2 Hari Lagi Banda Aceh Alami Hari Tanpa Bayangan, Ini Jadwal Wilayah Lain di Aceh
Untuk jenis kenderaan bermotor angkutan barang umum yang PKB tahunannya sudah mati (jatuh tempo) mulai pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu, mereka cukup membayar kembali PKB tahunannya 60 persen saja, dari nilai dasar penetapan yang berlaku saat ini.
Karena Gubernur Aceh sudah memberikan insentif keringan dan pengurangan PKB tahunan, untuk kenderaan bermotor angkutan barang umum sebesar 40 persen.