Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Berikan Insentif PKB Bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberikan insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang umum
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Karena kenderaan bermotor yang membayar PKB, melampui tanggal jatuh temponya, akan dikenakan denda PKB. Untuk mencegah denda PKB, bayar PKB tahunan, sebelum tanggal jatuh tempo PKB, yang tertulis dalam lembaran kertas PKB nya.
“ Pada tahun ini, Pemerintah Aceh tidak ada membuat kebijakan penghapusan denda PKB, makanya silahkan bayar PKB, sebelum jatuh tempo tanggal PKB tiba,” tutur Dajwi.
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Berikut Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram, Selasa (7/9/2021)
Ketua Komisdi II DPRA, Irpannusir yang dimintai tanggapannya menyatakan, kebijakan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT yang memberikan discount atau pengurangan pembayaran PKB tahunnan bagi kenderaan bermotor untuk jenis angkutan barang umum sebesar 40 persen dan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen, sudah tepat.
Dalam suasana pandemi covd-19, yang belum bisa memperkirakan atau memastikan kapan akan berakhir.
Menurut Irpannusir, banyak dunia usaha yang terpuruk, akibat pandemi covid 19.
Sudah sepatut dan sewajarnya pemerintah hadir memperhatikan dan membantu berbagai bidang usaha yang sudah terpuruk dan mau terparuk, dengan berbagai kebijakan insentif dan bantuan.
Salah satunya bagi perusahaan angkutan barang dan penumpang umum, dengan memberikan pengurangan PKB tahunan, seperti yang dilalukan Gubernur Aceh saat ini.
“DPRA, siap mendukung kebijakan Gubernur Nova Iriansyah tersebut dan kini menunggu kebijakan apa lagi yang akan muncul dari Pemerintah Aceh untuk membantu dunia usaha di Aceh yang sedang terpuruk.
Karena belum usainya masa kelesuan ekonomi daerah dan nasional dampak dari pandemi covid-19,” tutur politisi PAN, Irpannusir.(*)
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Amankan Siswa Bolos Saat Jam Belajar dan Nongkrong di Warkop