Berita Lhokseumawe
Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tim Kejari Lhokseumawe, Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sehingga kini tinggal menunggu penetapan majelis hakimnya dan selanjutnya penetapan jadwal sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, kembali menjelaskan, sekitar dua pekan lalu berkasnya perkara Rusunawa dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU.
Setelah diteliti, maka pada 29 September 2025, berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, dilakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka kepada JPU.
Setelah proses tahap 2, maka JPU pun memindahkan lokasi tahanan bagi empat tersangka dari Lapas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu.
"Jadi pada Senin hari ini perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe telah kita limpahkan ke Pengadulan Tipikor. Sehingga kini kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Thery.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu
Sedangkan untuk para tersangka saat ini tetap masih ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Baca juga: BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.
Para tersangka
Selanjutnya, Jaksa pun menetapkan 4 tersangka.
Pemko Lhokseumawe Dapat Rp 1,8 M dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe jadi Penceramah Maulid di Kompleks Firya Lientas |
![]() |
---|
Perayaan Dirgahayu ke-80 TNI di Korem Lilawangsa Dihadiri Veteran Dipakaikan Rompi Kehormatan |
![]() |
---|
Sebagian Aceh Diprediksi tak Dilanda Hujan Tiga Hari Kedepan, Ini Data Lengkap BMKG |
![]() |
---|
Tiga Siswa Lhokseumawe Lolos Seleksi AFS Global STEM Innovators 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.