Berita Lhokseumawe

Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tim Kejari Lhokseumawe, Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS KORUPSI RUSUNAWA - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, Senin (6/10/2025) melimpahkan perkara dugaan korupsi Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sehingga kini tinggal menunggu penetapan majelis hakimnya dan selanjutnya penetapan jadwal sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, kembali menjelaskan, sekitar dua pekan lalu berkasnya perkara Rusunawa dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU.

Setelah diteliti, maka pada  29 September 2025, berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, dilakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka kepada JPU.

Setelah proses tahap 2, maka JPU pun memindahkan lokasi tahanan bagi empat tersangka dari Lapas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu.

"Jadi pada Senin hari ini perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe telah kita limpahkan ke Pengadulan Tipikor. Sehingga kini kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Thery.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu

Sedangkan untuk para tersangka saat ini tetap masih ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Dananya bersumber dari dana APBN.

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Baca juga: BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.

Para tersangka

Selanjutnya, Jaksa pun menetapkan 4  tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved