Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Berikan Insentif PKB Bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberikan insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang umum

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
For. Serambinews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari SE M.Si. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberikan insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum.

Insentif ini dalam bentuk pemberian discount atau pengurangan pembayaran nilai pajak kenderaan bermotor (PKB) tahunan, bagi angkutan barang umum sebasar 40 persen dan bagi angkutan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen.

“Pemberian insentif PKB tahunan  bagi angkutan barang umum dan penumpang umum tersebut, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2021, yang sudah diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari SE, MSi, yang didampingi Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021) di Banda Aceh.

Baca juga: Siswi MIN 1 Takengon Hilang, Dikabarkan Dibawa Lari Tukang Becak, Polisi Cari Korban dan Pelaku

Azhari menjelaskan, dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021 itu, ada lima hal yang paling penting untuk diketahui publik.

Pertama Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memberikan insentif keringan pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) tahunan bagi kenderaan bermotor angkutan barang umum sebesar 40 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.

Kedua, memberikan insentif keringanan dan pengurangan pembayaran PKB tahunan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum sebesar 70 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.

Ketiga, memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan listrik  sebesar 90 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Abu MUDI Samalanga Telah Divaksin Covid-19

Keempat memberikan insentif keringanan pembayaran PKB untuk kenderaan bermotor ambulans, pemadam kebaran dan kenderaan layanan kebersihan milik pribadi dan badan  sebesar 50 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.

Kelima memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan ambulance, pemadam kebakaran dan kenderaan layanan kebersihan milik pemerintah sebesar 100 persen.

Kebijakan ini dibuat Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kata Kepala BPKA  Azhari, tujuannya antara lain, untuk membantu meringankan beban keuangan para pengusaha angkutan barang dan penumpang umum dalam masa pandemi covid 19.

Dimana beban kesulitan keuangan yang dipikulnya sudah sangat berat.

Jadi sudah sepatut dan sewajarnya Gubernur Aceh memberikan insentif keringan dan pengurangan nilai pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) untuk kenderaan bermotor angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum.

Baca juga: Fenomena Langka, 2 Hari Lagi Banda Aceh Alami Hari Tanpa Bayangan, Ini Jadwal Wilayah Lain di Aceh

Untuk jenis kenderaan bermotor angkutan barang umum yang PKB tahunannya sudah mati  (jatuh tempo) mulai pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu, mereka cukup membayar kembali PKB tahunannya 60 persen saja, dari nilai dasar penetapan yang berlaku saat ini.

Karena Gubernur Aceh sudah memberikan insentif keringan dan pengurangan  PKB tahunan, untuk kenderaan bermotor angkutan barang umum sebesar 40 persen.

Begitu juga bagi angkutan kenderaan bermotor penumpang umum hanya membayar PKB tahunannya sebesar 30 persen dari nilai dasar penetapan PKB yang  berlaku saat ini.

Karena Gubernur Aceh sudah memberikan insentif keringanan  dan pengurangan PKB tahunan, untuk kenderaan bermotor angkutan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen.

Azhari mengharapkan, setelah Gubernur Aceh membuat kebijakan pemberian insentif PKB, dalam bentuk pemberian discount atau pengurangan pembayaran PKB tahunan tersebut.

Baca juga: Mualem Siap Gandeng Ramli MS Sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh

Para pemilik kenderaan bermotor angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum, segera membayar PKB tahunan angkutan kenderaan bermotor barang dan penumpang (orang) umumnya tepat waktu, agar tidak menunggak.

Dalam suasana pandemi covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini, kata Azhari, Pemerintah Aceh, perlu memberikan perhatian khusus untuk beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi covid 19.

Pemberian insentif pengurangan pembayaran PKB tahunan, agar usaha transportasi umumnya bisa bangkit kembali.

Kebijakan ini mulai diberlakukan Gubernur Aceh, 1 Agustus 2021. Karena bulan Agustus merupakan hari bersejarah bagi rakyat Aceh, tidak hanya sebagai bulan Kemerdekaan HUT RI yang ke 76, tapi juga bulan Damai Aceh ke 16.

Karena pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu, pasca bencana gempa bumi dan tsunami, GAM dan RI melakukan penandatanganan perjanjian damai di Helsinki Finlandia.

Untuk itu, kata Azhari, kepada pemilik kenderaan bermotor angkutan barang umum dan angkutan penumpang (orang) umum, yang PKB tahunannya sudah jatuh tempo, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, bayar PKB tahunannya yang sudah diberikan discount atau pengurangan tarif yang cukup besar oleh Gubernur Aceh.

Baca juga: Pakistan Bantu Taliban Rebut Panjshir, Serangan Udara Permudah Pasukan Khusus Lawan Ahmad Massoud

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKS, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi mengatakan, realisasi penerimaan PKB sampai posisi 31 Agustus 2021, sudah mencapai Rp 310,810 miliar dari 520.775 unit kenderaan yang sudah bayar PKB.

Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB senilai Rp 199,822 miliar dari 79.194 unit kenderaan.

Sementara, realisasi penerimaan denda PKB baru senilai Rp 8,9 miliar dari 101.465 unit kenderaan yang terlampui batas waktu pembayaran PKB tahunannya.

Bila dilihat dari jumlah kenderaan bermotor yang sudah membayar PKB nya sampai posisi 31 Gustus 2021 lalu, baru ada sebanyak 520.775 unit kenderaan.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kenderaan bermotor, mulai dari roda dua, roda tiga empat dan seterusnya yang belum membayar PKB tahunnya yang sudah jatuh tempo.

Kepada masyarakat atau wajib pajak pemilik kenderaan bermotor yang PKB nya sudah jatuh tempo atau mau jatuh tempo, Kasi Pendapatan BPKA Dajwi, mengimbau untuk segera membayar PKB tahunannya di Kantor Samsat terdekat untuk menghindari pengenakan denda PKB.

Karena kenderaan bermotor yang membayar PKB, melampui tanggal jatuh temponya, akan dikenakan denda PKB. Untuk mencegah denda PKB, bayar PKB tahunan, sebelum tanggal jatuh tempo PKB, yang tertulis dalam lembaran kertas PKB nya.

“ Pada tahun ini, Pemerintah Aceh tidak ada membuat kebijakan penghapusan denda PKB, makanya silahkan bayar PKB, sebelum jatuh tempo tanggal PKB tiba,” tutur Dajwi.

Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Berikut Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram, Selasa (7/9/2021)

Ketua Komisdi II DPRA, Irpannusir yang dimintai tanggapannya menyatakan, kebijakan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT yang memberikan discount atau pengurangan pembayaran PKB tahunnan bagi kenderaan bermotor untuk jenis angkutan barang umum sebesar 40 persen dan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen, sudah tepat.

Dalam suasana pandemi covd-19, yang belum bisa memperkirakan atau memastikan kapan akan berakhir.

Menurut Irpannusir, banyak dunia usaha yang terpuruk, akibat pandemi covid 19.

Sudah sepatut dan sewajarnya pemerintah hadir memperhatikan dan membantu berbagai bidang usaha yang sudah terpuruk dan mau terparuk, dengan berbagai kebijakan insentif dan bantuan.

Salah satunya bagi perusahaan angkutan barang dan penumpang umum, dengan memberikan pengurangan PKB tahunan, seperti yang dilalukan Gubernur Aceh saat ini.

“DPRA, siap mendukung kebijakan Gubernur Nova Iriansyah tersebut dan kini menunggu kebijakan apa lagi yang akan muncul dari Pemerintah Aceh untuk membantu dunia usaha di Aceh yang sedang terpuruk.

Karena belum usainya masa kelesuan ekonomi daerah dan nasional dampak dari pandemi covid-19,” tutur politisi PAN, Irpannusir.(*)   

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Amankan Siswa Bolos Saat Jam Belajar dan Nongkrong di Warkop

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved