Pajak Kendaraan

Gubernur Beri Keringanan Pembayaran PKB bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum Hingga 40 Persen

Memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan listrik sebesar 90 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/HERIANTO
Suasana bayar pajak kenderaan bemotor (PKB) yg sudah jatuh tempo di Lokasi Mal Layanan Samsat di Shoping Center Lantai III Pasar Aceh, Selasa (8/9). 

Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB senilai Rp 199,822 miliar dari 79.194 unit kenderaan. Sementara, realisasi penerimaan denda PKB baru senilai Rp 8,9 miliar dari 101.465 unit kenderaan yang terlampui batas waktu pembayaran PKB tahunannya.

Bila dilihat dari jumlah kenderaan bermotor yang sudah membayar PKB nya sampai posisi 31 Gustus 2021 lalu, baru ada sebanyak 520.775 unit kenderaan, kata Dajwi, hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kenderaan bermotor, mulai dari roda dua, roda tiga empat dan seterusnya yang belum membayar PKB tahunnya yang sudah jatuh tempo.

Kepada masyarakat atau wajib pajak pemilik kenderaan bermotor yang PKB nya sudah jatuh tempo atau mau jatuh tempo, Kasi Pendapatan BPKA Dajwi, menghimbau untuk segera membayar PKB tahunannya di Kantor Samsat terdekat untuk menghindari pengenakan denda PKB. Karena kenderaan bermotor yang membayar PKB, melampui tanggal jatuh temponya, akan dikenakan denda PKB.

Untuk mencegah denda PKB, bayar PKB tahunan, sebelum tanggal jatuh tempo PKB, yang tertulis dalam lembaran kertas PKB nya.

“Pada tahun ini, Pemerintah Aceh tidak ada membuat kebijakan penghapusan denda PKB, makanya silahkan bayar PKB, sebelum jatuh tempo tanggal PKB tiba,” tutur Dajwi.

Ketua Komisdi II DPRA, Irpannusir yang dimintai tanggapannya menyatakan, kebijakan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT yang memberikan discount atau pengurangan pembayaran PKB tahunnan bagi kenderaan bermotor untuk jenis angkutan barang umum sebesar 40 persen dan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen, sudah tepat.

Dalam suasana pandemi covd 19, yang kita belum bisa memperkirakan atau memastikan kapan akan berkahir, kata Irpannusir. Banyak dunia usaha yang terpuruk, akibat pandemi covid 19 itu, sudah sepatut dan sewajarnya pemerintah hadir memperhatikan dan membantu berbagai bidang usaha yang sudah terpuruk dan mau terparuk, dengan berbagai kebijakan insentif dan bantuan.

Salah satunya bagi perusahaan angkutan barang dan penumpang umum, dengan memberikan pengurangan PKB tahunan, seperti yang dilalukan Gubernur Aceh saat ini.

“DPRA, siap mendukung kebijakan Gubernur Nova Iriansyah tersebut dan kini menunggu kebijakan apa lagi yang akan muncul dari Pemerintah Aceh untuk membantu dunia usaha di Aceh yang sedang terpuruk, karena belum usainya masa kelesuan ekonomi daerah dan nasional dampak dari pandemi covid 19,” tutur politisi PAN Irpannusir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved