Berita Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis 200 Bulan Penjara Kakek Rudapaksa Cucu Kandung di Lhoknga

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang merudapaksa cucu kandungnya sendiri

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho pada Senin (6/9/2021) menjatuhkan vonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa RS. 

Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh RS tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho pada Senin (6/9/2021) menjatuhkan vonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa RS, kakek yang merudapaksa cucunya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang merudapaksa cucu kandungnya sendiri di Lhoknga, Aceh Besar.

Majelis Hakim menilai RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI. MH melalui Humasnya Fadhlia S.Sy., M.H mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bocah Korban Ritual di Gowa, Puluhan orang Terlibat hingga Praktik Kanibalisme

Baca juga: Kondisi Sepi, Kakek Hamili Remaja Putri di Pidie Jaya, Orangtua Korban Kaget, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun, Korban Ditarik ke Kamar Minta Kerokan, Lalu Ditiduri

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan  mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali

atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” tutur Fadhlia.

Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh RS tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Perilaku tersebut juga tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengekploitasi cucunya.

Fadhlia mengatakan semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya.

Sebagaimana diketahui kasus kakek rudapaksa cucu kandung ini terjadi pada awal Agustus 2020 dan satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kecamatan Lhoknga.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Jadi Tumbal Pesugihan, Mata Dilukai Orangtua Libatkan Kakek, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Baca juga: Kakek 66 Tahun Setubuhi Gadis ABG 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun Ternyata Tukang Urut

Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap mengancap cucunya dengan kata “ bek peugah peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari,”

(Jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelaminmu kena bangku sepeda).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved