Napi Terorisme, Narkotika, Hingga WNA Jadi Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnetwork, kebakaran terjadi hanya di blok C2 yang berisi 122 penghuni.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Asap hitam masih membumbung tinggi memenuhi langit di sekitar kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jalan Veteran No.2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) pagi, pascakebakaran.
Si jago merah sempat berkobar di salah satu blok di lapas tersebut.
Awalnya, api terlihat sekitar pukul 01.45 WIB di Blok Hunian C2 (Chandiri Nengga 2) Lapas Kelas I Tangerang.
Pihak lapas lantas menghubungi pemadam kebakaran Kota Tangerang karena api semakin membesar.
Tiga belas menit setelah dihubungi, semua unit mobil pemadam kebakaran yang berjumlah tiga puluh unit telah diterjunkan untuk memadamkan api.
Baca juga: Warga Afghanistan Tersangka Pemerkosaan di AS Ikut Dievakuasi dari Afghanistan
Baca juga: Presiden AS Yakini China Coba Buat Kesepakatan dengan Taliban
Baca juga: Pintu Masuk Diperketat untuk Mencegah Varian Mu Masuki Indonesia
Baru pada pukul 03.15 WIB akhirnya api berhasil dipadamkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnetwork, kebakaran terjadi hanya di blok C2 yang berisi 122 penghuni.
Blok C2 sendiri terdiri atas satu aula dan sembilan kamar. Kini, jeruji besi dan tembok di blok itu terlihat menghitam alias gosong akibat bara api.
Atap nampak berlubang disana-sini, sebagian sudah terjatuh ke tanah sebagai puing-puing.
"Alhamdulillah blok saya aman, cuma blok C2 yang kebakaran. Memakan korban kurang lebih 40-an orang meninggal, sebagian dibawa ke rumah sakit, sebagian (dipindah) di blok saya," kata sumber Tribun, Rabu (8/9).
Hingga siang hari, 41 orang disebut meregang nyawa akibat kebakaran ini. Dimana 40 orang meninggal ditempat, dan satu orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Warga Grong-Grong Serentak Gelar Tradisi Tolak Bala dan Penyakit, Pawai Keliling Membaca Waqulja
Baca juga: Meski Kaya Manfaat, Madu Tetap Tidak Dianjurkan untuk Bayi di Bawah 1 Tahun Kata Pakar Kesehatan
Baca juga: Mahasiswa Asal Simeulue Meninggal Terlindas Truk di Gunung Paro Aceh Besar, Saat Balik ke Banda Aceh
Sementara 8 orang menderita luka berat, dan 73 lainnya menderita luka ringan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut semua korban meninggal adalah narapidana, dimana diantaranya terdapat narapidana kasus terorisme dan narkoba.
Termasuk ada dua warga negara asing yang juga meninggal dunia. Namun Yasonna membantah terdapat gembong narkotika diantara narapidana yang tewas.
"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Gembong (narkotika) tidak ada," tutur Yasonna, ketika meninjau lokasi kebakaran.
Minim Petugas dan Pintu Terkunci
Banyaknya warga binaan yang meregang nyawa tak lepas dari sejumlah faktor. Salah satunya adalah minim petugas yang berjaga saat kejadian, yaitu 13 orang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib menceritakan api yang cepat membesar dan minimnya petugas membuat evakuasi warga binaan sulit dilakukan. Beberapa pintu kamar belum sempat dibuka alias masih terkunci.
Lamanya kobaran api yang tak jua padam, sekitar satu jam lebih disebut Agus membuat upaya penyelamatan menjadi terkendala.
Baca juga: Daftar Nama 41 Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk Identitas 8 Napi Luka Berat
Baca juga: Pascakaburnya 2 Napi dari Sel Isolasi Covid-19, Kadivpas Kanwil Aceh Turun ke Lapas Kelas IIB Langsa
"Kan penjaga kita hanya 13 orang, nah sehingga melakukan langkah penyelamatan itu tidak mungkin, apinya ini sudah membesar. Karena memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," kata Agus.
Alat pemadam kebakaran berupa tabung hydran yang tidak memadai turut andil atas jatuhnya korban. Dia mengatakan upaya pemadaman api pihaknya tak berhasil dilakukan sehingga harus menunggu petugas pemadam kebakaran tiba.
"Alat pemadam kebakaran yang tabung di kita itu kan tidak memadai untuk bisa memadamkan api yang secara cepat membesar. Sehingga ketika diminta bantuan dinas kebakaran, dilakukan penyemprotan, baru api bisa dipadamkan pada pukul 03.00 dini hari, ada hampir satu setengah jam ya, itu baru bisa dipadamkan," tambahnya.
Disamping minimnya petugas dan alat pemadam yang tak memadai, satu faktor lain yang juga berperan penting adalah hanya adanya satu akses pintu yang dapat dilewati untuk keluar menyelamatkan diri.
"Karena pada saat dibuka (pintu kamar) warga binaan ini, berbondong-bondong karena hanya satu pintu di situ. Sehingga ada juga yang kakinya luka karena berebutan untuk menyelamatkan diri," ungkap Agus.
Yasonna menambahkan kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lapas Kelas I Tangerang turut mempersulit evakuasi yang dilakukan petugas. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Kemenkumham, per 7 September 2021 jumlah penghuni lapas itu mencapai 2.072 orang, dengan rincian 5 orang tahanan dan 2.067 narapidana.
Dengan kapasitas hanya diperuntukkan 600 orang, Yasonna menyebut lapas itu kelebihan 1.472 orang atau kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Namun berdasarkan hitungan Tribunnetwork, kelebihan kapasitas hanya 245 persen.
"Memang peristiwa ini tak lepas dari kondisi Lapas yang overkapasitas 400 persen yang dihuni 2.072 orang," kata Yasonna.
Diduga Arus Pendek
Penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hingga saat ini masih terus ditelusuri oleh kepolisian. Namun, diduga arus pendek atau korsleting listrik adalah penyebabnya. Hal ini disampaikan oleh Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono.
"Diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik," jelas Victor.
Senada, Menkumham Yasonna Laoly menduga hal yang sama. Sebab lapas yang sudah 49 tahun berdiri tersebut dikatakan belum pernah membenahi instalasi listriknya. Politikus PDIP itu menyampaikan banyak lapas kuno peninggalan zaman Belanda memiliki kondisi serupa.
"Ini berdiri tahun 1972. Sudah 49 tahun sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listriknya masih tetap. Sementara ya kita lihat masih sangat kasat mata dugaannya karena arus pendek," kata Yasonna.
Menyikapi dugaan tersebut, PT PLN (Persero) melalui Manager PLN UP3 Cikokol Adi Fitri Atmojo menjelaskan dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter.
Sehingga diperlukan peran pelanggan untuk ikut menjaga instalasi pelanggan yang menjadi tanggungjawabnya.
"Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," kata Adi.
Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN. Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik pelanggan.
Sebagai pembatas, kata Adi, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Kalapas Ungkap Kronologinya
"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta seluruh pihak tidak berspekukasi mengenai penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
"Jangan ada pihak-pihak yang berspekulasi terhadap peristiwa ini selain informasi resmi dari pihak berwenang yaitu kepolisian, mari kita tunggu hasil penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Andi.
Kejadian ini, kata Andi, juga harus dijadikan momentum evaluasi dan berbenah diri, terutama terkait sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lapas.
"APAR wajib dimiliki di setiap lapas di seluruh Indonesia, tentunya guna mencegah kebakaran meluas dan sebagai pertolongan pertama. Ke depan Kemenkumham harus meningkatkan sistem pengamanan keseluruhan baik sarana dan prasarana yang ada di lapas agar peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.
Adapun 41 korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih terus berusaha melakukan identifikasi terhadap empat puluh satu jenazah itu.(tribunnetwork/Vincentius Jyestha)