Berita Bireuen
Terbukti Mencuri dan Membakar Kantor Bupati Bireuen, PNS Ini Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim membacakan putusan itu, sekitar pukul 13.00 WIB, di mana terdakwa dihukum penjara selama 9 tahun enam bulan penjara.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWSCOM, BIREUEN – Hendra bin Maryadi (39), seorang PNS yang bertugas di Kantor Camat Jeunieb, Bireuen sebagai pelaku tunggal kasus pencurian dan juga pembakaran Kantor Bupati Bireuen pada 8 Maret 2021 lalu, mengikuti sidang pembacaan putusan, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang pamungkas melalui video conference (vidcon) tersebut, majelis hakim berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Sedangkan terdakwa Hendra mengikuti sidang pembacaan vonis tersebut dari salah satu ruangan di Mapolres Bireuen.
Majelis hakim membacakan putusan itu, sekitar pukul 13.00 WIB, di mana terdakwa dihukum penjara selama 9 tahun enam bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Hendra untuk dua kasus, pertama kasus pencurian dengan hukumannya 3 tahun enam bulan penjara.
Kemudian, kasus kedua berupa pembakaran kantor bupati hukumannya enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencurian Kotak Amal ke JPU, Berkas Perkara Rampung dalam 20 Hari
Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 138 Juta Dengan Pecahkan Kaca Mobil di Pidie, Begini Perkembangan
Baca juga: Istri Dalangi Pencurian Sapi Suami, Uang untuk Bayar Utang yang Sudah Terlilit dan Beli Skincare
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara untuk dua kasus.
Amatan Serambinews.com, pada ruang sidang utama tersebut hanya ada tiga majelis hakim, seorang panitera, dan seorang jaksa penuntut umum, serta tidak ada pembela.
Istri dari Hendra dan beberapa anaknya duduk di luar ruang sidang untuk mendengar putusan tersebut.
Dalam sidang tersebut, tersangka berada di Mapolres Bireuen dan tampil melalui layar monitor di ruangan sidang.
Majelis hakim yang memimpin sidang terakhir di ruang sidang utama tersebut dengan komposisi Hakim Ketua M Muchsin Alfahrasi Nur SH, serta dua hakim anggota, Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, MKn, dan Fuady Primaharsa SH.
Sedangkan panitera adalah H Romi SH serta jaksa penutut umum (JPU), Rumi Yasir SH.
Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Baca juga: Apresiasi Penanganan Perkara Pencurian & Penganiayaan Hewan, Kejari Medan Dapat Kiriman Papan Bunga
Inti dari vonis tersebut, pertama Hendra didakwa melakukan pencurian, di mana perbuatan terdakwa itu meresahkan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembakar-kantor-bupati-divonis-0909.jpg)