Ayah Rudapaksa Anaknya
Lampuan Minta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Subulussalam Dihukum Berat dan Korban Dipulihkan Trauma
Terkini, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH.MH Jumat (10/9/2021) juga menyampaikan kecaman.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Jadi pemulihan ini seperti pendampingan psikolog serta penyedian fasilitas pendampingan dibutuhkan oleh anak. Intinya pemulihan trauma terhadap korban paling utama,” ujar Nobuala
Menyangkut tentang motif, Lampuan berharap aparat penegak hukum dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus lebih objektif.
Pasalnya, menurut Nobuala dugaan motif disebabkan karena minuman maka penyebab atau penyedian minuman itu juga harus ditindak atau diberantas.
“Semoga hal ini kedepan tidak berulang kembali maka penting peranan semua pihak baik orang tua, masyarakat serta stakholders pengambil kebijakan bersama-sama mencegah tindak pidan terhadap anak,” pungkas Nobuala.
Terancam 16 tahun penjara
Sementara itu, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dalam qanun tersebut pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).
Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat. Hal ini karena hukuman qanun lebih berat.
Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.
Masyarakat geram
Sementara masyarakat menyampaikan kegeramannya ketika mendapat informasi soal rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung sendiri.
Di media sosial seperti facebook dan groups whatsapp para netizen juga meluapkan kegeramannya dengan berbagai kata-kata keras.
Para netizen merasa geram atas kelakuan pelaku yang notabene seorang ayah terhadap putri kandungnya.