Pilkada Aceh 2022, Politisi PNA Darwati A Gani : Acuan Aceh UUPA, Bukan UU Lain

Darwati - Pilkada Aceh secara serentak pada Tahun 2022 tetap harus mengacu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang duduk di Komisi 1 DPR Aceh, Darwati A Gani menegaskan kembali, bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak pada Tahun 2022 tetap harus mengacu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

Bagaimana mungkin sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Seharusnya yang bisa membatalkan sebuah produk undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi," tukas Nurzahri.

Nurzahri menyebutkan, sampai saat ini status Pilkada Aceh ditunda, karena tidak ada biaya. Pusat tidak mau membuka rekening untuk Pilkada Aceh.

"Kalau ada dana, bisa langsung dilaksanakan," katanya.

Nurzahri mengaku bahwa saat  mengkomunikasikan soal Pilkada Aceh ini dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, dengan Kemendagri, KPU, Komisi II DPR RI, selalu dibola-bolain.

"Berulangkali DPRA melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di Jakarta, tapi selalu tidak pernah ada kejelasan. Kita ke KPU, dikatakan itu di Kemendagri, di Kemendagri dikatakan berkomunikasi dengan Komisi II DPR, begitu," tukas Nurzahri.

"Kepada kami dijanjikan akan dipanggil berbicara bersama antara DPRA, KPU, Komisi II dan Kemendagri, tapi itu tidak pernah terjadi, yang ada kemudian datang surat Dirjen OTDA tadi" tukasnya.

Baca juga: Menko Airlangga Bertemu Peserta Program Kartu Prakerja di Sumut, Medan Terbanyak Penerima Manfaat

Mereka bahkan merasa ditipu, sebab isi pembicaraan saat pertemuan  dengan Ketua KPU, jauh berbeda dengan isi surat KPU yang diterbitkan tiga jam setelah pertemuan, yaitu surat KPU ditujukan kepada KIP Aceh yang minta pembatalahan seluruh tahapan Pilkada Aceh yang sudah diputuskan KIP Aceh.

Nurzahri menyebutkan bahwa Pilkada Aceh sudah diatur dalam UUPA dan dalam UU No 1 Tahun 2015, juga dinyatakan dalam Pasal 199 bahwa ketentuan dalam UU tersebut juga berlaku bagi Aceh dan daerah khusus lainnya sejauh tidak diatur oleh UU lain.

Baca juga: Empat Warga Aceh Singkil Sembuh dari Covid, 30 Lagi Masih Isolasi

"Nah Aceh sudah diatur dalam UUPA dan KIP sudah buat penetapan tahapan jadwal Pilkada Aceh 2022, tapi tidak bisa jalan akrena sepucuk surat. Sejak kapan sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Putusan KPU, kan harusnya dari pleno KPU, dari Kemendagri surat keputusan Mendagri, bukan surat Dirjen OTDA," tukasnya lagi.

Terkait dengan rencana melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak secara nasional pada 2024, Nurzahri, mengulang pernyataannya, bahwa status Pilkada Aceh saat ini adalah ditunda.

"Saya tidak tahu, nanti seperti apa, karena status Pilkada Aceh 2022 ditunda," katanya.

Ia juga menyoroti Bawaslu yang dinilainya aneh karena terkait Pilkada Aceh 2022 cuma berpedoman kepada surat KPU dan Surat Dirjen OTDA. "Seharusnya acuan adalah UU, bukan surat," tutup Nurzahri.(*)

Baca juga: Penyekatan di Perbatasan Aceh - Sumut, Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved